Polda Lampung Musnahkan 2,5 Kg Sabu, 8.172 Ekstasi dan 128,4 Gram Serbuk Ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus selama tahun 2020.
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu, ekstasi dan serbuk ekstasi. Pemusnahan berlangsung di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (8/10/2020) siang.
Saat pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dit Tahti Polda Lampung serta Provos Bid Propam Polda Lampung.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, pemusnahan barang bukti itu dari berbagai kasus narkotika yang ada. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 2.522,89 gram (2,5 Kg) shabu dan 8.172 butir ekstasi serta 128,4 gram serbuk ekstasi.
AKBP Wika Hardianto menegaskan, pihaknya bersama jajaran akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Diduga Hendak Beraksi di Terminal Rajabasa Bandar Lampung,Babak Belur Dihajar Warga
Berita Lainnya
-
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025