Polda Lampung Musnahkan 2,5 Kg Sabu, 8.172 Ekstasi dan 128,4 Gram Serbuk Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus selama tahun 2020.
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu, ekstasi dan serbuk ekstasi. Pemusnahan berlangsung di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (8/10/2020) siang.
Saat pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dit Tahti Polda Lampung serta Provos Bid Propam Polda Lampung.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, pemusnahan barang bukti itu dari berbagai kasus narkotika yang ada. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 2.522,89 gram (2,5 Kg) shabu dan 8.172 butir ekstasi serta 128,4 gram serbuk ekstasi.
AKBP Wika Hardianto menegaskan, pihaknya bersama jajaran akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Diduga Hendak Beraksi di Terminal Rajabasa Bandar Lampung,Babak Belur Dihajar Warga
Berita Lainnya
-
Raker UIN RIL 2026, Irjen Kemenag Dorong UIN RIL Bangun Zona Integritas
Minggu, 19 April 2026 -
UIN RIL Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh Serta Penguatan Ekonomi Umat
Minggu, 19 April 2026 -
PTPN Siapkan 10.000 Ha Lahan Bioetanol untuk Budidaya Singkong di Lampung dan Sumsel
Minggu, 19 April 2026 -
Apresiasi Hasil Raker 2026, Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Implementasi Program
Minggu, 19 April 2026








