Perwakilan Massa Aksi Mediasi dengan Pimpinan Dewan, Ini Pembahasannya

Perwakilan dari massa aksi saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Lampung, Ketua Komisi hingga perwakilan dari Pemprov Lampung, di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perwakilan dari ribuan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Lampung Memanggil akhirnya melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Lampung, Ketua Komisi hingga perwakilan dari Pemprov Lampung, di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020).
Dalam audiensi tersebut, Irfan Fauji Rahman selaku Jendral Aliansi Lampung memanggil, menyampaikan beberapa tuntutan yang diminta oleh ribuan mahasiswa dibawah komando nya.
Baca juga : Demo Ricuh, Dua Mahasiswa Diduga Provokator Diamankan Polresta Bandar Lampung
Pertama, pihaknya menginginkan semua anggota DPRD Lampung yang berjumlah 85 orang untuk ikut bergabung bersama dan dengan tegas menyatakan jika DPRD Lampung menolak dan akan mencabut UU Omnibus Law.
Kemudian, apabila anggota dewan dengan jumlah 85 orang tersebut tidak bisa terpenuhi maka Aliansi Lampung Memanggil akan bertahan di DPRD sampai Undang-undang itu dibatalkan.
"Karena sudah bosan melihat situasi bangsa saat ini yang tidak memihak kepada rakyat. Memang kewenangan ada di pusat, namun kami meminta sikap yang sungguh-sungguh untuk mendukung mencabut UU Omnibus Law," kata Irfan.
Baca juga : Massa Aksi Ricuh, Petugas Tembakkan Gas Air Mata
Tuntutan tersebut pun langsung direspon oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay. Ia menyatakan jika dirinya tidak bisa menghadirkan seluruh anggota DPRD Lampung, karena saat ini para anggota sedang menjalankan tugas kelembagaan.
"Maka itu permintaan 85 anggota pada hari ini tidak dapat dipenuhi, karena mereka juga menjalankan tugas kelembagaan. Seperti ada yang menjalankan tugas percepatan Perda," ujar Mingrum.
Mingrum melanjutkan, gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat yang siapapun diperbolehkan dalam menyampaikan aspirasi. Namun perlu diingat karena situasi sedang dalam pandemi Covid-19, maka harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Ini barang (UU Omnibuslaw) sudah diketok dan ini negara hukum, silahkan menempuh jalur hukum seperti ke MK," lanjutnya.
Baca juga : Massa Aksi Mulai Bakar Ban dan Nyalakan Kembang Api
Akan tetapi, politisi partai PDI P tersebut mengatakan, jika ada muatan lokal yang di dalam UU Omnibus Law tersebut tidak sesuai dengan kearifan lokal Lampung maka akan disikapi dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Seperti UMP atau UMK tiap daerah tidak sama tapi nanti dibuat kan dengan Perda. Kami menyikapi ini dengan bijak, dan prinsipnya kami juga berpihak kepada pekerja karena pekerjaan dan pengusaha ini saling membutuhkan. Ada yang belum diatur kita duduk bersama dengan Pemprov dengan aliansi buruh kita cari solusinya pasti ada solusi dengan perda," terangnya.
Karena merasa permintaan mereka urung terpenuhi, Irfan dan seluruh mahasiswa menyatakan tidak percaya pada DPRD Provinsi Lampung.
"Kami menyatakan tidak percaya. Kami menunggu sikap tegas wakil Lampung," pungkasnya sambil meninggalkan ruang komisi. (*)
Video KUPAS TV : Ribuan Massa Turun Ke Jalan, Geruduk Kantor DPRD Provinsi Lampung
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025