• Senin, 13 Januari 2025

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Pringsewu

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17.12 WIB
517

Kepala Kajaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Amru E. Siregar, saat konferensi pers kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, Rabu (7/10/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, lantaran untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kajaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Amru E. Siregar didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi dan Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Leonardo Adiguna saat konferensi pers kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, Rabu (7/10/2020).

Amru E. Siregar mengatakan, hari ini kita menahan dua tersangka yaitu  M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal Pejabat Pembuat Komite (PPK), karena telah melakukan tindak korupsi tahun anggaran Tahun 2012 dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp717 juta. Mulai hari ini kedua tersangka kita tahan di Kota Agung selama 20 Hari kedepan. 

Selain untuk mempermudah proses persidangan, pemahaman itu lantaran khawatir tersangka melarikan diri dari persidangan.

"besok kami langsung limpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Amru E Siregar.

"Untuk Sementara ini kita untuk menetapkan status tersangka," timpalnya. (*)


Video KUPAS TV : Menyamar Jadi Petugas Telkom, Komplotan Pencuri Tiang Telkom Diringkus Saat Beraksi!