Hipni-Melin Resmi Maju Pilkada Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) tetapkan Hipni-Melin Haryani Wijaya menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal tersebut tertuang dalam, Surat Keputusan (SK) KPU Lamsel Nomor: 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
SK langsung diserahkan KPU Lamsel ke Liaison Officer (LO) dan perwakilan Partai Pengusung Hipni-Melin dengan disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel.
Baca juga : KPU Lamsel Serahkan Hasil Keputusan Penetapan Calon Hipni-Melin
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, penetapan tersebut didasari oleh keputusan Bawaslu Lamsel dalam penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan Hipni-Melin.
"Sesuai dengan UU No.10 Pasal 44 Tahun 2016 bahwa KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu tertanggal 6 Oktober 2020, maka hari ini KPU menetapkan Paslon Hipni-Melin,” urai Aan, Rabu (7/10/2020).
Ansurasta melanjutkan, pihaknya dalam proses pengambilan keputusan telah melakukan koordinasi secara kelembagaan dengan KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI.
Dengan terbitnya SK Penetapan, Ansurasta mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penetapan nomor urut Paslon Hipni-Melin.
"Besok 8 Oktober 2020 akan kita lakukan penetapan nomor urut Hipni-Melin," Jelasnya.
Baca juga : KPU Lampung Selatan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Sementara itu, LO Paslon Hipni-Melin, Jauhari mengaku bersyukur dengan ditetapkannya Paslon Hipni-Melin menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel 2020.
Disinggung mengenai kampanye yang akan dilakukan Paslon Hipni-Melin, Jauhari mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua aturan yang ada meskipun telah berkurangnya waktu kampanye karena penyelesaian sengketa.
"Yang pasti semua aturan akan kita ikuti, baik itu Peraturan KPU maupun aturan Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya Minggu (04/10/2020), Bawaslu Lamsel telah memutuskan mengabulkan pengajuan sengketa Pilkada Hipni-Melin dan memerintahkan termohon KPU Lamsel untuk menindak-lanjuti keputusan tersebut paling lama 3 hari kerja. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
Arinal Siap Bangun Infrastruktur dan Pelabuhan di Kabupaten Mesuji
Minggu, 10 November 2024 -
Ardjuno Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Penyeberangan di Kabupaten Mesuji
Minggu, 10 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno di Mesuji, Ribuan Masyarakat Antusias Penuhi Lapangan Brabasan
Minggu, 10 November 2024 -
Keseruan Emak-emak Mesuji Senam Bareng Pasangan Ardjuno
Minggu, 10 November 2024