Disnaker Bandar Lampung: Belum Ada Laporan Pekerja Ikut Aksi Mogok Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bandar Lampung sampai saat ini belum menerima laporan, terhadap perusahaan mana saja yang karyawan nya melakukan aksi mogok kerja. Akibat dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sejauh ini, kita belum mendapati laporan perusahaan mana saja yang pekerja nya tengah melakukan aksi mogok kerja," kata Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, Rabu (7/10/2020).
Baca juga : Ribuan Massa Demo Tolak Omnibuslaw, Kadisnaker Lampung Pastikan Buruh Tetap Bekerja Seperti Biasa
Meski tak ada laporan aksi mogok kerja, pihaknya berharap para buruh untuk lebih bijaksana dalam menyuarakan pendapat.
"Perihal aspirasi terhadap hak-hak pekerja bisa kami pahami. Namun saat ini situasinya sedang berbeda karena masih Covid-19. Jadi kita harapkan agar proses ini dilaksanakan dengan tenang dan bijaksana," bebernya.
Baca juga : IDI Menilai Massa Aksi Tolak Omnibuslaw Akan Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
Ia meminta kerja-samanya kepada setiap pengusaha dan serikat buruh yang ada, agar terlibat dalam menjaga kondusifitas pekerja.
"Maka diharapkan para pekerja tidak melakukan aksi jalanan. Karena sangat berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Cegah Radikalisme, FKPT Lampung Gelar Lomba Film Tingkat Pelajar, Hadiah Rp100 Juta!
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Bahas Fenomena LGBTQ+ di Kalangan Remaja
Jumat, 21 November 2025 -
Gelar Diskusi, PWI Lampung Soroti Besarnya Pajak Perusahaan Media
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gencarkan Razia Manusia Silver dan Anak Jalanan di Lampu Merah
Jumat, 21 November 2025 -
PT Pos Salurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara untuk 395.993 KPM di Lampung
Jumat, 21 November 2025









