Disnaker Bandar Lampung: Belum Ada Laporan Pekerja Ikut Aksi Mogok Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bandar Lampung sampai saat ini belum menerima laporan, terhadap perusahaan mana saja yang karyawan nya melakukan aksi mogok kerja. Akibat dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sejauh ini, kita belum mendapati laporan perusahaan mana saja yang pekerja nya tengah melakukan aksi mogok kerja," kata Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, Rabu (7/10/2020).
Baca juga : Ribuan Massa Demo Tolak Omnibuslaw, Kadisnaker Lampung Pastikan Buruh Tetap Bekerja Seperti Biasa
Meski tak ada laporan aksi mogok kerja, pihaknya berharap para buruh untuk lebih bijaksana dalam menyuarakan pendapat.
"Perihal aspirasi terhadap hak-hak pekerja bisa kami pahami. Namun saat ini situasinya sedang berbeda karena masih Covid-19. Jadi kita harapkan agar proses ini dilaksanakan dengan tenang dan bijaksana," bebernya.
Baca juga : IDI Menilai Massa Aksi Tolak Omnibuslaw Akan Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
Ia meminta kerja-samanya kepada setiap pengusaha dan serikat buruh yang ada, agar terlibat dalam menjaga kondusifitas pekerja.
"Maka diharapkan para pekerja tidak melakukan aksi jalanan. Karena sangat berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Cegah Radikalisme, FKPT Lampung Gelar Lomba Film Tingkat Pelajar, Hadiah Rp100 Juta!
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025