• Sabtu, 11 Januari 2025

Curi Kucing Senilai 5 Juta, Remaja Residivis di Talang Padang Tanggamus Diamankan Polisi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15.46 WIB
205

Pelaku AL saat diamankan di Polres Tanggamus, Rabu (7/10/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang remaja berinisial AL (15), warga Kecamatan Gunung Alip, diamankan Satreskrim Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian sepasang kucing persia senilai Rp5 juta di Kecamatan Talang Padang.

Dalam aksi pencurian itu, pelaku bersama seorang rekannya yang belum tertangkap mengambil 2 ekor kucing berikut kandangnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, pelaku AL diamankan atas pelaporan Ahmad Syaifullah (25) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

"Pelaku diamankan tadi malam, Selasa (6/10/2020) pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya," kata AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu (7/10/2020) pagi.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 dan menjalani 8 bulan kurungan penjara.

"Pelaku dikenal sangat meresahkan. Bahkan dalam pencurian dia memiliki kode yakni bisnis malam," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi pada pada Jumat (2/10/2020) pukul 03.37 WIB.

Dimana para pelaku terekam CCTV masuk ke halaman rumah korban melalui teras rumah.

Dari rekaman CCTV tersebut, pelaku AL berhasil diamankan berikut 1 ekor kucing dan kandangnya.

Usai melakukan pencurian, pelaku AL telah menawarkan kucing hasil curian dan tim berhasil mengidentifikasi.

"Penjualan melalui medsos itu berhasil diidentifikasi, beruntung kucing belum laku," imbuhnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih-lanjut, terhadap barang bukti kucing sementara dititipkan kepada pemilik guna perawatan.

Kemudian terhadap seorang rekannya yang juga membawa 1 kucing korban yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.

"Terhadap tersangka AL, dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Puluhan Rumah Warga di Kecamatan Panjang Tertimbun Longsor Akibat Proyek Perumahan di Atas Bukit