• Sabtu, 11 Januari 2025

Tak Kapok, Residivis Warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kembali Masuk Bui Gara-gara Narkoba

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14.19 WIB
223

Barng bukti yang berhasil diamankan polisi, Senin (5/10/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba tidak membuat warga Jalan Kamboja Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Iwan Kurniawan, kapok. 

Terbukti setelah keluar dari balik jeruji besi, pria 31 tahun itu kembali melakukan perbuatan yang sama. Atas perbuatannya tersebut, residivis ini pun mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket besar dan 2 paket kecil, dengan total 40 gram dan 11 butir pil ekstasi. Selain itu, turut juga diamankan 1 buah timbangan digital dan 2 unit handphone.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, melalui Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemuda depan Chandra Swalayan Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, akan ada transaksi narkoba pada Senin (5/10/2020) sore. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

"Dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya tanpa melakukan perlawanan," kata Zainul, Selasa (6/10/2020).

Ketika digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang dibawa pelaku Iwan, untuk dijual kepada pemesannya.

"Kita masih dalami lagi darimana pelaku mendapatkan barang itu (sabu dan ekstasi). Kita sudah kantongi namanya, dan saat ini masih dalam pengembangan petugas di lapangan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Diduga Hendak Beraksi di Terminal Rajabasa Bandar Lampung,Babak Belur Dihajar Warga

Editor :