• Sabtu, 11 Januari 2025

Sidang Perdana Praperadilan Syamsul Arifin Ditunda karena Pihak Kepolisian Tak Hadir

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13.39 WIB
175

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Syamsul Arifin, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (6/10/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Syamsul Arifin, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, dan kini berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, ditunda.

Penundaan tersebut lantaran pihak dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (6/10/2020).

Dalam persidangan yang sempat dibuka sebentar, Kuasa Hukum terdakwa Syamsul Arifin, David Sihombing, memohon kepada majelis hakim agar dapat mempersingkat jalannya persidangan.

"Dikarenakan waktu cukup singkat, dimohon kepada Yang Mulia untuk besok langsung jawabnya saja Yang Mulia, untuk mempersingkat waktu," ucap David dalam persidangan.

Namun Majelis Hakim yang dipimpin Fitri Ramadhan, menanggapi agar persidangan dilanjutkan pekan depan agar termohon yakni Polda Lampung datang dalam persidangan.

"Ini baru panggilan sekali, karena ini harus melalui syarat sah panggilan dan sah patuh, ini sudah masuk dalam syarat panggilan dan tinggal patuhnya dua kali pemanggilan," tegas Fitri Ramadhan.

"Jadi kan ini juga ada informasi bahwa perkara pokok sudah masuk, jadi apakah tetap lanjut perkaranya?" kata Fitri Ramadhan.

David Sihombing pun meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan tanpa menggugurkan sidang praperadilan.

"Baik jadi kita panggil lagi pihak termohon, kalau tidak hadir termohon kita lanjutkan lagi," lanjut Fitri Ramadhan sembari menutup persidangan.

Usai persidangan, David Sihombing mengatakan, Polda Lampung selaku termohon merupakan perwakilan dari negara.

"Dengan tidak hadirnya termohon dapat dikatakan mereka tidak menghormati persidangan," kata David.

David mengatakan, jika pihak termohon tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya dalam persidangan tersebut.

"Cuman dekat banget kok tidak hadir, jangan sampai ketidakpatuhan terhadap hukum karena dipanggil pengadilan menjadi cerminan masyarakat. Sekarang kalau Polda Lampung memanggil orang tetapi tidak hadir bagai mana," ujarnya.

Disinggung apabila pokok perkara digelar nantinya namun proses praperadilan belum diputuskan, David mengakui jika sidang praperadilan terancam gugur.

"Kami ini bukan swasta dengan swasta, melainkan dengan negara, lantas kemana lagi kami akan mengadu, siang tetap berlanjut, kalau perkara pokoknya disidang putusannya gugur, kalau dengan cara begitu kami harus gugur kami siap," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Melihat Usaha Ecoprint, Pembuatan Motif dan Pewarna Pakaian Menggunakan Daun

Editor :