• Sabtu, 11 Januari 2025

Polsek Sukarame Ungkap Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Diringkus

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17.03 WIB
120

Barang bukti uang palsu yang diamankan Polsek Sukarame. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp6,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Dua pelaku pun turut diamankan. Yakni VY (16) warga Pesawaran dan YR (30) warga Lampung Selatan.

Kedua pelaku diringkus pada Minggu (4/10/2020) malam. Hal itu diketahui berdasarkan ekspos yang digelar Polsek Sukarame, Selasa (6/10/2020) siang.

Kapolsek Sukarame, Kompol Evinater Siallagan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pemilik warung kelontong, di depan rumah makan Begadang Lima yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Pemilik warung mengaku dirinya mendapat pembayaran pembelian rokok dari seorang pembeli dengan pecahan Rp100 ribu. Karena nggak ada kembaliannya, pemilik warung itu mencoba menukarkan uang Rp100 ribu itu ke SPBU. Nah dan setelah itu ada kecurigaan kalau uang tersebut diduga palsu," kata Siallagan.

Baca juga : Tak Kapok, Residivis Warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kembali Masuk Bui Gara-gara Narkoba

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas ke lokasi sebelum pelaku melarikan diri.

"Ternyata kedua pelaku ini naik mobil. Dan si YR ini yang turun beli rokok. Sedangkan VY dalam mobil bersama 3 rekannya," jelasnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang pecahan sebanyak 60 lembar pecahan Rp100 ribu di dompet VU, sedangkan di YR ada 4 lembar.

"Kita tetapkan dua orang tersangka yakni VY dan YR, karena kita temukan Upal itu ada pada mereka. Sedangkan tiga rekannya hanya sebagai saksi," ucapnya.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok Upal tersebut yang sudah diketahui identitasnya.

"Mereka ini dapat Upalnya dari seseorang berinisial IF yang berada di Jakarta. Tapi belum kita ketahui apakah IF ini merupakan jaringan atau tidak. Jadi masih kita dalami. Kalau secara kasat mata, Upal itu mirip seperti yang asli," bebernya.

Siallagan belum bisa memastikan apakah Upal tersebut berpotensi digunakan untuk money politik atau tidak.

"Belum mengarah ke sana, akan tetapi ada pencegahan dengan dilihat, diraba, diterawang. Masyarakat yang menemukan indikasi adanya uang palsu, jangan segan-segan untuk melapor ke kepolisian terdekat, agar segera ditindak-lanjuti," imbaunya.

Baca juga : Sidang Perdana Praperadilan Syamsul Arifin Ditunda karena Pihak Kepolisian Tak Hadir

Sementara itu menurut pengakuan VY  dirinya bersama tersangka YR dan tiga rekannya, hendak berangkat ke tempat hiburan malam di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan.

VY mengaku mendapatkan Upal tersebut dari tantenya IF. Ia diberi Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 75 lembar.

"Saya bakal dikasih Rp40 ribu per lembar, asalkan bisa jajanin atau nuker uang palsu itu," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku ditahan disel Mapolsek Sukarame. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 jo, Pasal 26 ayat (3) UU No.7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Menyamar Jadi Petugas Telkom, Komplotan Pencuri Tiang Telkom Diringkus Saat Beraksi!