• Sabtu, 11 Januari 2025

Inspektorat Akan Berhentikan Sementara PNS Disdukcapil Pringsewu Pakai Sabu

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09.00 WIB
514

Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Inspektorat Kabupaten Pringsewu akan memberhentikan sementara oknum PNS Disdukcapil yang ditangkap usai mengkonsumsi sabu di gudang Disdukcapil.

Sementara pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu yang juga tertangkap usai mengkonsumsi sabu akan langsung dipecat.

Baca juga : Beredar Kabar Oknum PNS Disdukcapil Pringsewu Diamankan Satresnarkoba

Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto mengatakan, pihaknya akan meminta surat penetapan tersangka pegawai yang terlibat kasus sabu, agar bisa melakukan tahap-tahap selanjutnya.

"Kita mengikuti aturan yang berlaku yakni PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Apabila sudah mendapat surat penetapan tersangka, oknum PNS itu akan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Andi, Senin (5/10/2020).

Baca juga : Kapolres Pringsewu Benarkan Penangkapan Oknum PNS dan Tenaga Honorer Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Andi melanjutkan, untuk pegawai honorer yang terlibat kasus sabu maka sesuai dalam kontrak akan langsung diberhentikan. Karena dalam kontrak itu memuat pasal yang berisi sanksi tersebut.

Ia menegaskan, selama ini sudah melakukan pembinaan dan edukasi kepada jajaran PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk mencegah agar tidak terlibat dalam narkoba. Bahkan, sudah dilakukan tes narkoba terhadap sejumlah ASN.

"Kita sepakat bahwa narkoba itu musuh kita bersama dan seharusnya ASN itu tahu bahwa penyalahgunaan narkoba resikonya besar dan hukumannya setimpal," tegas dia. (*)

Berita ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Selasa (6/10/2020) dengan judul 'Inspektorat Berhentikan Sementara PNS Pakai Sabu' 


Video KUPAS TV : Menyamar Jadi Petugas Telkom, Komplotan Pencuri Tiang Telkom Diringkus Saat Beraksi!

Editor :