• Sabtu, 20 April 2024

Dua Pencuri Motor di Kampung Bali Sadhar Tengah Way Kanan Diamankan Warga

Selasa, 06 Oktober 2020 - 12.37 WIB
440

Dua pelaku pencurian kendraan bermotor di Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Selasa (6/10/2020).

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Selasa (6/10/2020).

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Banjit, Iptu Abri Firdaus mengatakan, tersangka berinisial TE (30) dan IWM (48) keduanya warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Kronologis kejadian pada hari Jumat (2/20/2020) sekira pukul 17.30 WIB, korban Wayan Puspa berkunjung ke rumah saudaranya, Mangku Nyoman Sumadi di  Kampung Bali Sadhar Tengah, dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah miliknya di teras depan rumah.

Kemudian pelaku TE yang sebelumnya lewat dengan dibonceng pelaku IWM turun dari motor dan langsung menuju motor korban yang terparkir dengan kunci masih menempel. Serta langsung mendorong ke arah jalan raya.

Namun saat pelaku mendorong sepeda motor diketahui saksi yang sedang duduk di teras rumah dan langsung berteriak 'maling' sehingga pelaku langsung berlari dengan sepeda motor ditinggalkan. Sedangkan pelaku IWM kabur. Beberapa saat kemudian pelaku TE berhasil ditangkap oleh saksi.

"Selanjutnya pelaku diserahkan Kepolisian Sektor Banjit," kata Iptu Abri Firdaus.

"Sekitar 10 menit setelah kejadian, pelaku IWM kembali datang ke lokasi. Oleh warga akhirnya pelaku IWM diamankan dan diserahkan ke Polsek," timpalnya.

Selanjutnya pelaku berserta  barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio GT warna merah Nopol BE 4566 WL dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna biru (milik pelaku IWM) dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Menyamar Jadi Petugas Telkom, Komplotan Pencuri Tiang Telkom Diringkus Saat Beraksi!


Editor :