• Sabtu, 11 Januari 2025

Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Kadis PUPR Lampung Selatan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17.17 WIB
399

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY). Penahanan tersebut dilakukan usai KPK menetapkan Mantan Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan itu sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan 2016-2017.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi tentang penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya, Selasa (6/10/2020).

Ali Fikri menjelaskan, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 silam. Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang telah divonis, yakni GR (Gilang Ramadhan), ZH (Zainudin Hasan), ABN (Agus Bhakti Nugroho), AA (Anjar Asmara). 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ali Fikri.

Baca juga : Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi Ditahan KPK

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, kata Ali, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

"Tersangka SY adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017, sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017-November 2017, sebagai Kabid Pengairan pada bulan November 2017-2018, sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020 sampai sekarang," sebut Ali.

Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kabupaten Lampung Selatan, SY dan HH (telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK) mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

"HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada ABS yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung," jelas Ali.

Kemudian SY menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan. 

"Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan floting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan," beber Ali.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin Hasan kepada ABS. Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen," sambungnya.

Ditambahkan Ali, bahwa sejak kurun waktu tahun 2016 hingga 2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui ABS yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh SY dan HH sebagai berikut: 

1. Tahun 2016 sebesar Rp26.073.771.210.

2. Tahun 2017 sebesar Rp23.669.020.935.

"Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Diduga Hendak Beraksi di Terminal Rajabasa Bandar Lampung,Babak Belur Dihajar Warga