• Sabtu, 21 September 2024

Baru 10 Hari Masa Kampanye, Ada 3 Pelanggaran Pidana Pemilu di Bandar Lampung

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18.44 WIB
196

Anggota Bawaslu kota Bandar Lampung Koordinator Divisi Penanganan Sengketa, Yahnu Wiguno Sunyoto, saat memberikan keterangan, Selasa (6/10/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Baru 10 hari tahapan masa kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, sejak dimulai pada 26 September lalu, sudah ada 3 kasus yang terindikasi masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Anggota Bawaslu kota Bandar Lampung Koordinator Divisi Penanganan Sengketa, Yahnu Wiguno Sunyoto menerangkan, hingga saat ini sudah ada dua temuan pelanggaran dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang sudah dilimpahkan ke Bawaslu. Seperti temuan Panwas Kecamatan Way Halim, terkait adanya bahan kampanye seperti yang tidak sesuai dengan 12 Item yang diatur dalam PKPU yakni DVD.

"Ada juga laporan terkait pembagian sabun. Nah beberapa temuan yang sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota akan kita tidak-lanjuti bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ungkap Yahnu, Selasa (6/10/2020).

Baca juga : Kampanye Diganggu, Tim Rycko-Jos Laporkan Oknum RT ke Bawaslu Bandar Lampung

Selain dua temuan tersebut, Bawaslu kota juga telah menerima laporan dari tim pemenangan pasangan Rycko Menoza dan Johan Sulaiman, terkait adanya dugaan penghalangan kampanye yang dilakukan oleh oknum RT di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.

"Untuk kasus ini, besok baru kesimpulan bisa diregistrasi atau tidaknya, karena untuk kajian awal 2 hari waktunya. Dan ini juga terindikasi pidana pemilu dan akan ditindak-lanjuti dengan Sentra Gakkumdu," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Bawaslu Batalkan Keputusan KPU, Pasangan Hipni-Melin Melaju di Pilkada Lampung Selatan!