10.502 Bidang Tanah Milik Pemda di Lampung Belum Bersertifikat

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Ginanjar, saat rapat koordinasi dengan KPK secara daring, Selasa (6/10/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 4.458 atau 30 persen dari total 14.960 bidang aset milik 15 Pemerintah Daerah (Pemda) di Lampung yang baru memiliki sertifikat. Artinya masih ada 10.502 tanah milik pemda yang belum bersertifikat. Di antara 4.458 tersebut, 311 sertifikat selesai di tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Ginanjar, saat rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring (dalam jaringan), Selasa (6/10/2020).
"Dalam satu tahun ini saja, kami dapat menyelesaikan sertifikat untuk rakyat itu sebanyak 100 ribu. Sekarang apa bedanya dengan tanah Pemda yang belum bersertifikat tinggal 10 ribu-an? Itu bagi saya menjadi tantangan," kata Ginanjar.
"Kuncinya di koordinasi dan komunikasi yang intens. Kalau itu dilakukan. Insya Allah di tahun 2021 tidak ada sejengkal tanah pun aset pemda yang tidak bersertifikat,” timpalnya.
Ginanjar menjelaskan, tujuan sertifikasi barang milik negara itu sama halnya dengan pemberian sertifikat untuk masyarakat perorangan, swasta dan lainnya, yaitu untuk memberi kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan hukum pemegang barang milik negara dan mengamankan aset barang milik negara berupa tanah.
Dalam hal pemenuhan syarat sertifikat tanah, Pemda dapat merujuk kepada regulasi khusus sebagai petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah instansi pemerintah, yaitu Surat Menteri ATR/Kepala BPN No. 1855 tahun 2016. Seperti misalnya tanah harus dalam keadaan clean and clear.
Sementara itu, KPK mendorong Pemda se-Provinsi Lampung untuk intensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN.
"Berbicara aset tanah memang sangat pelik. Dari beberapa kasus yang KPK tangani mengenai tanah pasti prosesnya panjang. Harus telusuri sejarahnya lagi," ujar Kepala Koordinator Pencegahan Wilayah IV KPK, Aminudin.
"Tapi kami yakin dengan komitmen dan koordinasi yang kuat antara pemda dan BPN di seluruh Provinsi Lampung, dapat kita selesaikan," tambahnya.
Aminudin menegaskan, masalah aset ini menjadi prioritas. Pemda harus menguasai aset yang menjadi miliknya baik secara de facto maupun de yure. Untuk itu diperlukan sinergi yang berkelanjutan dengan BPN.
"KPK meminta kepada Pemda Lampung untuk dahulukan sertifikasi aset yang memiliki potensi risiko kehilangan sangat besar dan sudah lama digunakan oleh Pemda. Selain itu juga lakukan inovasi serta menempatkan anggaran yang relevan, sebagai bukti keseriusan Pemda dalam hal menyelamatkan aset negara. Hal ini dikarenakan masih 70 persen aset Pemda yang belum bersertifikat,” terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Melihat Budidaya di Balai Perikanan Lampung, Ada Ikan Ukuran Jumbo Hingga Kuda Laut
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025