Terdakwa Maya Sakit Tipes dan Liver, Sidang Kasus BOK Lampura Ditunda

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dengan terdakwa dr. Maya Metissa, yang seharusnya digelar pada Senin (5/10/2020), terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Penundaan itu lantaran Kepala Dinas Kesehatan Lampura tersebut mengalami sakit saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi. Dan terdakwa pun meminta kepada Majelis Hakim untuk berobat diluar (rumah sakit).
Penundaan sidang itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Gatra Yudha Pramana.
"Sidang hari ini sebenarnya agenda untuk pemeriksaan ahli. Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk berobat, karena terdakwa mengalami kurang sehat," kata Gatra, Senin (5/10/2020).
"Dan kami juga telah menerima surat penetapan nomor 19 pidsus TPK 2020 terkait permohonan tersebut. Terdakwa ada penjaminnya, yaitu suaminya dan kuasa hukumnya," sambung Gatra.
Intinya dalam surat itu lanjut dia, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar terdakwa melakukan pengobatan diluar dari Rutan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasipidsus dan Kajari Lampura. Berdasarkan penetapan ini kami akan membuat surat perintah untuk melakukan pengawalan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Gatra, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal terdakwa Maya Metissa berobat diluar.
"Ya hanya izin keluar saja. Kami sudah meminta bantuan untuk mengawal yang bersangkutan berobat ke rumah sakit," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Maya Metissa, Joni Anwar, mengatakan, bahwa kliennya mengalami sakit tipes.
"Sidang hari ini ditunda karena dokter Maya sudah beberapa hari ini sakit. Dalam hal ini mengalami gangguan sakit yang dideritanya. Hasil lab dia kena tipes," kata dia.
Tak hanya mengalami sakit tipes saja, tapi kliennya juga mengalami gangguan liver.
"Hasil cek kesehatannya juga sudah kami sampaikan ke pihak majelis hakim maupun jaksa. Persyaratannya pun sudah kita berikan. Hal ini tentunya agar klien kami bisa berobat di rumah sakit," tambahnya.
Menurut Joni, kliennya memang sudah lama mengalami sakit tipes dan liver. "Sebelum ditahan dan dijadikan tersangka. Dia (Maya Metissa) sempat dirawat," jelasnya.
Dan kini pihaknya juga telah membawa terdakwa ke rumah sakit yang berada di Kotabumi. "Sudah dibawa. Dan ini saya juga ikut menemaninya ke rumah sakit," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Melihat Usaha Ecoprint, Pembuatan Motif dan Pewarna Pakaian Menggunakan Daun
Berita Lainnya
-
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025