• Minggu, 06 Juli 2025

Sekprov Lampung: Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 18.12 WIB
102

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Senin (5/10/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, dengan tegas meminta kepada seluruh penyelenggara negara yang ada di Lampung untuk tidak menerima Gratifikasi dari pihak manapun.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.

"Penyelenggaraan negara tidak boleh menerima Gratifikasi. Pak Gubernur memberikan arahan yang lengkap untuk menciptakan aparatur yang bersih dan bebas dari nepotisme," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Senin (5/10/2020).

Baca juga : Besok, Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru 3 BUMD

Fahrizal melanjutkan, banyak organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Lampung yang banyak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan juga perizinan dan terus dilakukan perbaikan sistem.

Menurutnya, untuk memberantas tindak pidana korupsi dalam bentuk Gratifikasi di Lampung pihaknya terus memperbaiki sistem se transparan mungkin, akuntabel serta berbasis elektronik untuk mengurangi kesempatan orang tatap muka secara langsung.

"Jika sistem nya bagus maka peluang  untuk korupsi itu berkurang. Karena adanya kejahatan itu ialah adanya kemampuan, kesempatan, peluang dan ada niat," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, tindakan Gratifikasi dapat dilaporkan melalui dua cara, yaitu Unit Pengendalian Gratifikasi yang ada di Inspektorat  atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik secara manual maupun online.

Adi melanjutkan, Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan yang diterimanya.

"Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikannya menjadi milik negara (Gratifikasi yang dilarang) atau milik penerima (Gratifikasi yang diperbolehkan)," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : LANGKAH POLDA LAMPUNG MENCEGAH TIMBULNYA KLASTER BARU DI PILKADA SERENTAK (PART 1)