• Senin, 07 Juli 2025

Pengedar Narkoba Dibekuk, 610 Ekstasi dan 700 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

Senin, 05 Oktober 2020 - 16.34 WIB
579

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku yang diketahui bernama Mulyadi (29) warga Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjungkarang Pusat, diringkus aparat kepolisian di Jalan Pangeran Emir M. Nur Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung pada 30 September 2020 malam.

Adapun barang bukti yang disita yakni 7 bungkus besar berisikan ekstasi warna coklat dengan logo mahkota berjumlah 610 butir, 2 bungkus besar berisikan 400 ekstasi dalam bentuk bubuk warna pink dan hijau, 8 bungkus plastik klip besar berisikan sabu seberat 700 gram, 2 unit hp dan 1 sepeda motor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2 AKBP Radius, menjelaskan, penangkapan tersangka Mulyadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pangeran Emir M. Nur, akan ada transaksi narkoba.

Kemudian, kata Radius, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik seorang pria yang mencurigakan.

"Dia (tersangka) langsung kami amankan. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah kosnya di jalan Pramuka Kecamatan Rajabasa," jelas Radius, Senin (5/10/2020).

Ketika digeledah, lanjut Radius, ditemukan banyak barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Kita amankan 700 gram sabu, 610 butir ekstasi dan 400 ekstasi dalam bentuk bubuk. Jadi yang bentuk bubuk ini mau di kapsulin. Dia (tersangka) ini pengedar," ujarnya.

Radius menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa sebagian barang bukti sabu dan ekstasi telah terjual. 

"Tersangka ini tadinya menerima 1 kg sabu, dan sudah terjual 300 gram. Sedangkan ektasi diterimanya 1.000 butir dan sudah terjual 390 butir. Kita masih kembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," tandasnya. (*)

Editor :