Hari Ini, Kantor Dinas Koperasi dan UKM Serta Dishub Bandar Lampung Kembali Beroperasi
Walikota Bandar Lampung Herman HN, saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Sempat ditutup lantaran ada seorang yang terpapar Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Koperasi dan UKM, di kota Bandar Lampung, hari ini Senin (5/10/2020) sudah kembali beroperasi.
"Hari ini semua pegawai di Dinas Koperasi dan Dishub sudah mulai aktif bekerja dari kantor," kata Walikota Bandar Lampung Herman HN, saat dimintai keterangan.
Menurutnya, meski di dua kantor tersebut dilakukan penutupan selama seminggu. Namun semua aktivitas masih tetap berjalan lancar seperti biasanya, hanya kantornya saja yang tutup.
"Karena kemarinkan hanya kepala dinas Perhubungan saja yang positif Covid-19. Dan itu juga baik di dinas Perhubungan maupun dinas Koperasi sudah kita lakukan rapid test semua. Jadi tidak ada masalah," ungkapnya.
Ia menjelaskan selama ini, pihaknya juga memperhatikan kesehatan semua karyawan di semua perkantoran pemerintahan, untuk dapat menjaga kesehatannya dengan memanggil semua kepala dinasnya masing-masing.
"Untuk diajak menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan. Karena saya yakin kalau kita disiplin akan lebih baik dan sehat lagi," tandasnya.
Sebelumnya, penutupan dua kantor tersebut, merujuk pada surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor 550.21/1153/III.13/2020 tentang Penutupan Sementara Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Dinas Koperasi dan UKM, tertanggal 25 September 2020 lalu. (*)
Video KUPAS TV : Kerusakan Parah Kecamatan Semaka Setelah Diterjang Longsor dan Banjir Bandang
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Metro dan Pemkot Metro Nyalakan Harapan Lewat Program 'Light Up The Dream' di Tejoagung
Senin, 27 Oktober 2025 -
WALHI Dorong Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Senin, 27 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Minta Penegakan Hukum Diperkuat Berantas Rokok Ilegal di Lampung
Senin, 27 Oktober 2025 -
Presiden Prabowo Dijadwal ke Lampung, BEM Unila Undang Berdialog
Senin, 27 Oktober 2025









