Dua Warga Bakauheni Penyalahguna Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Lamsel

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Binsar Hasiholan Sitorus (43) warga Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni dan Hermansyah (36) warga Dusun Bunut, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kedua pelaku berhasil dibekuk di Home Stay Kedas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin(5/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Abadi mengungkapkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap badan kedua pelaku dan tempat keberadaan pelaku. Setelah di lakukan pemeriksaan, di temukan 1 buah kotak plastik warna hijau yang diduga berisikan narkoba.
"Ditemukan 1 buah kotak plastik warna hijau yang berisikan antara lain 1 buah plastik klip bening yang berisikan 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap AKP Abadi, Senin (05/10/2020).
Selain itu, polisi juga mendapati 1 buah plastik klip bening lainnya yang berisikan 3 bungkus plastik klip bening berisi pecahan yang diduga ekstasi.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Abadi. (*)
Video KUPAS TV : Penyebar Foto ‘Ma'ruf-Kakek Sugiono’ Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Lainnya
-
Remaja 16 Tahun Asal Lampung Selatan Meninggal Dunia Terserang DBD
Senin, 17 Maret 2025 -
KMP Portlink III Tabrak Jembatan Bergerak di Pelabuhan Merak, Dermaga Eksekutif Tutup Sementara
Senin, 17 Maret 2025 -
Rumah Warga Katibung Lamsel Ludes Kebakaran, Kerugian Rp 200 Juta
Senin, 17 Maret 2025 -
BNNP dan Sat PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka
Minggu, 16 Maret 2025