Dua Warga Bakauheni Penyalahguna Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Lamsel

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Binsar Hasiholan Sitorus (43) warga Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni dan Hermansyah (36) warga Dusun Bunut, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kedua pelaku berhasil dibekuk di Home Stay Kedas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin(5/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Abadi mengungkapkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap badan kedua pelaku dan tempat keberadaan pelaku. Setelah di lakukan pemeriksaan, di temukan 1 buah kotak plastik warna hijau yang diduga berisikan narkoba.
"Ditemukan 1 buah kotak plastik warna hijau yang berisikan antara lain 1 buah plastik klip bening yang berisikan 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap AKP Abadi, Senin (05/10/2020).
Selain itu, polisi juga mendapati 1 buah plastik klip bening lainnya yang berisikan 3 bungkus plastik klip bening berisi pecahan yang diduga ekstasi.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Abadi. (*)
Video KUPAS TV : Penyebar Foto ‘Ma'ruf-Kakek Sugiono’ Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Rencana Bangun Dua Pos Damkar di Ketapang dan Katibung
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Kerabat Lampung Gelar Seminar Parenting, Wujud Kepedulian terhadap Pengasuhan Anak
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Penumpang Bus Lompat dari Kapal di Perairan Bakauheni, Beruntung Nyawa Selamat
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Reses di Negeri Pandan Lamsel, Sudin Dorong Edukasi Hukum Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online
Selasa, 14 Oktober 2025