65.803 Buruh di Lampung Diperkirakan Ikut Mogok Kerja Tolak Omnibus Law
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah saat dimintai keterangan, Senin (5/10/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Sebanyak 65.803 buruh se-Provinsi Lampung diperkirakan akan mengikuti mogok kerja secara massal pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020 untuk menolak Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang segera disahkan.
"Jumlah total buruh berdasarkan wajib online itu sekitar 65.803 ribu se-Lampung. Ini kalau mogok semua ini maka menghambat ekonomi kita. Gimana kalau gula gak produksi sehari," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah saat dimintai keterangan, Senin (5/10/2020).
Oleh karena itu, pihaknya melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga pengusaha yang ada di Lampung.
"Kalau bisa kita tidak melakukan mogok kerja karena mogok kerja akan melumpuhkan perekonomian karena situasi perekonomian sedang sulit akibat diterpa pandemi," terangnya.
Lukman berharap, KSPI dan juga para perusahaan dapat menjalin komunikasi denga para pekerja dan menghasilkan solusi dari bentuk solidaritas serikat buruh yang ada.
"Insyaallah serikat buruh akan melakukan komunikasi kita dan melakukan pendekatan. Jangan mogok apa lagi sampai berhari-hari. Kalau bisa mogok nya jangan lebih dari dari 1 jam sebagai bentuk solidaritas buruh kepada pusat," katanya. (*)
Video KUPAS TV : LANGKAH POLDA LAMPUNG MENCEGAH TIMBULNYA KLASTER BARU DI PILKADA SERENTAK (PART 1)
Berita Lainnya
-
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026 -
UIN RIL Gelar CBT Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko 2026
Rabu, 24 Juni 2026








