• Jumat, 27 Desember 2024

Bawaslu Siapkan Tim Patroli Pengawasan Kampanye di Media Sosial

Minggu, 04 Oktober 2020 - 16.16 WIB
132

Anggota Bawaslu RI, Firtz Edward Siregar, saat sambutan pada sosialisasi Anti Politik Uang, Hoax, dan Politisasi Sara di Balroom Emersia Hotel, Minggu (4/10/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyiapkan tim patroli guna melakukan pengawasan kampanye di media sosial selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, usai menghadiri kegiatan sosialisasi tolak politik uang, hoax dan politisasi sara bersama Bawaslu kota Bandar Lampung di Balroom Emersia Hotel, Minggu (4/10/2020).

Baca juga : Bawaslu RI: Majunya Kota Bandar Lampung Bergantung Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada

Fritz mengatakan, salah satu yang berbeda di Pilkada 2020 ialah optimalisasi kampanye melalui daring (dalam jaringan) dan media sosial.

Dimana untuk pembatasan isi dalam kampanye di media sosial diatur dalam pasal 69 terkait dengan kampanye pasangan calon tidak boleh melakukan ujaran kebencian, berita bohong, adu domba atau menghasut.

"Nah untuk itu, sebagai langkah pengawasan, Bawaslu sendiri memiliki tim untuk melakukan patroli di media sosial.  Masyarakat juga bisa melaporkan apabila ditemukan hoax dan ujaran kebencian. Kemudian dapat dilihat apakah ini termasuk hoax atau berita bohong tersebut," ungkapnya.

Baca juga : Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Lambar Mulai Diterapkan

Bawaslu juga akan melihat apakah penyebaran hoax dan berita bohong di media sosial dilakukan oleh tim kampanye atau pihak lain.

"Baru akan dilihat akan dibawa ke arah mana penanganan pelanggarannya. Apakah akan di take down (diturunkan beritanya) atau akan masuk ke ranah pindana sesuai pasal 14 atau 15 KUHP," lanjutnya.

Fritz juga mengaku, Bawaslu memang akan bekerja-sama dengan kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk melihat apakah masuk dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 69, apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh Paslon tim kampanye. 

"Tapi apabila dilakukan di luar orang tersebut, maka Bawaslu akan bekerjasama dengan siber Crime untuk melakukan proses penindakan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Penyebar Foto ‘Ma'ruf-Kakek Sugiono’ Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara