Polres Pringsewu Bekuk 5 Pelaku Pengguna Sabu, Satu Diantaranya Oknum PNS
Kupastunts.co, Pringsewu
- Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu
berhasil membekuk 5 pelaku berinisial DM, AS, DF, SB dan RA usai pesta
sabu di gudang perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, Kamis (1/10/2020).
Kapolres Pringsewu,
AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan dipimpin langsung Kasat
Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Dedi wahyudi. DM (40) adalah Oknum Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala
Sub Bagian (Kasubag) di salah
satu Instasi, warga Kuncup Kelurahan Pringsewu
“Dua lainya
berprofesi sebagai tenaga onorer di salah satu Dinas Instansi di lingkungan
Pemkab Pringsewu," ujar Kapolres, dalam Press Release di Kantor Satreskrim,
Jumat (2/9/2020) pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal
dari laporan masyarakat bawah di salah satu gudang komplek perkantoran di
Pemkab Pringsewu sering dipergunakan untuk pesta sabu. Anggota langsung
melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 08.00 WIB pegawai lain sedang mengikuti upacara, dua pelaku DM dan AS
malah asik pesta Sabu di dalam gudang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)"
kata Kapolres Pringsewu.
Lanjut Kapolres
Pringsewu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DM dan AS yang baru
selesai pesta sabu.
Setelah dilakukan
penggeledahan kepada para pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 buah alat
hisap sabu/bong, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari
sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton Buds dan
plastik bekas pakai.
"Ternyata kedua
pelaku sudah 4 bulanan ini sering melakukan pesta sabu di dalam gudang kantornya
dan dalam pengakuannya ternyata ada pelaku lain yang sering ikut yaitu
DF," jelas Kapolres.
Berbekal keterangan tersebut Anggota langsung melakukan upaya
menangkap terhadap DF saat sedang berada dikediamannya.
"Ketiga pelaku
berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses
penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di hadapan petugas ketiga pelaku
mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang biasa dikonsumsi tersebut dibeli oleh
pelaku DM dari seseorang berinisial SB," ucap dia.
"Peralatan hisap
sabu dibuat dan disimpan oleh para pelaku di lokasi gudang kantornya,"Jelas
Kapolres.
Untuk pelaku DM merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis ganja yang sudah menjalani vonis pada tahun 2012 selama 8 bulan kurungan di LP Kota Agung.
Atas pengakuan ketiga pelaku pada pukul 16.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan RA di kediaman SB di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan didapatkan BB berupa 1
buah Plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah pipa kaca
pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas.
Dalam proses pemeriksaan di hadapan petugas pelaku SB mengaku beberapa kali disuruh oleh pelaku DM untuk membelikan sabu. Barang haram yang diberikan kepada pelaku DM tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah di lakukan pengejaran.
Menurut pengakuannya
SB selain membelikan untuk DM, dirinya juga turut membeli untuk dipakai sendiri
bersama RA. Saat ini kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Pringsewu.
"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024