• Sabtu, 16 Agustus 2025

Oknum Polisi Nyabu Divonis 10 Bulan Penjara, Rekannya 5,5 Tahun

Jumat, 02 Oktober 2020 - 17.27 WIB
1.1k

Persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (2/10/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - MN (37), seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (2/10/2020).

Persidangan yang berlangsung secara online tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Aslan Aini, menyatakan terdakwa MN terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Sedangkan rekan MN, yakni LK alias Alex (pengusaha showroom) dihukum lima tahun enam bulan penjara (5,5 tahun). 

Menurut hakim, terdakwa LK terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Putusan atas terdakwa LK lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desiyana.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa LK dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Sementara terdakwa MN sebelumnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada 16 April 2020 lalu. 

Di mana terdakwa MN menyerahkan sabu kepada LK, selanjutnya, terdakwa LK mengajak MN dan SN untuk menggunakan sabu-sabu. 

Setelah menggunakan sabu, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, MN pergi dari kosan SN meninggalkan terdakwa LK dan SN.

Keesokan harinya, terdakwa MN pulang ke kediamannya di Enggal, namun saat di rumah terdakwa LK diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Dari penggeledahan ditemukan pil ekstasi beserta narkotika jenis sabu, yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa LK dengan cara membeli dari H sedangkan untuk sabu dibeli dari MN. (*)

Video KUPAS TV : Melihat Usaha Ecoprint, Pembuatan Motif dan Pewarna Pakaian Menggunakan Daun

Editor :