• Rabu, 26 Juni 2024

Hari Minggu Bawaslu Lamsel Akan Bacakan Keputusan Musyawarah Terbuka Himel

Jumat, 02 Oktober 2020 - 12.01 WIB
167

Musyawarah terbuka pasangan Himel dan KPU Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, kupastuntas.co - Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) 2020 yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni-Melin telah melewati tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.

Musyawarah dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi telah selesai pada Kamis (01/09/2020) sekitar pukul 23.00 malam.

Pihak pemohon Hipni-Melin menghadirkan 2 orang saksi ahli, yakni Dr. Budiono dan Dr. Eddy Rifai, dari pihak termohon, KPU Lamsel juga mengajukan 2 orang saksi ahli, yakni Dr Bambang dan Nanang Trenggono mantan ketua KPU Lampung.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi menyatakan,  musyawarah terbuka diskors untuk memasuki tahap selanjutnya, yaitu penyerahan kesimpulan keterangan pihak pemohon dan termohon.

"Akan kita lanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu kesimpulan pemohon dan termohon yang akan diserahkan pada hari Jumat (02/09/2020) paling lama pukul 23.00 di Kantor KPU Lamsel," ungkap Hendra dalam memimpin musyawarah terbuka.

Hendra melanjutkan, setelah selesai diberikan hasil kesimpulan kepada pihak termohon dan termohon, maka pihaknya akan melanjutkan dengan pembacaan putusan pada Minggu (04/10/2020) di Negeri Baru Resort, Kalianda, Lamsel.

"Hari Minggu akan dibacakan putusan musyawarah pada pukul 14.00 WIB di Negeri Baru Resort. Karena ini adalah undangan resmi, saya minta pemohon dan termohon untuk datang tepat waktu," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan

Editor :