Seluas 228 Hektar Tanaman Padi Terdampak Banjir Tanggamus
Salah satu tanaman padi sawah di Kecamatan Semaka yang terdampak banjir. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus mencatat 228 hektar tanaman padi sawah di enam pekon di wilayah Kecamatan Semaka, terdampak banjir bandang yang terjadi pada Rabu (30/9/2020) malam.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus, Catur Agus Dewanto mengatakan, areal tanaman padi sawah yang terdampak banjir bandang tersebut berusia 40 hari setelah tanam sampai panen.
"Dari petugas di lapangan, tanaman padi sawah yang terdampak seluas 228 hektar," kata Catur kepada Kupastuntas.co, Kamis (1/10/2020)
Baca juga : Sempat Tertutup Akibat Banjir, Jalinbar di Tanggamus Sudah Bisa Dilalui
Tanaman padi sawah tersebut tersebar di lima pekon, yaitu Pekon Way Kerap dengan usia tanaman 40-60 hari setelah tanam seluas 55 hektar, Pekib Sedayu, usia 60-80 hari setelah tanam seluas 53 hektar dan Pekon Sukaraja, usia 75 hari setelah tanam sampai panen seluas 37 hektar.
Kemudian Pekon Kacapura, usia 60 hari setelah tanam sampai panen seluas 75 hektar dan Pekon Sukajaya, usia 75 hari setelah tanam sampai panen seluas 10 hektar.
"Untuk pembagian kerusakan ringan, sedang, berat dan puso, mekanisme yang digunakan selama ini menunggu 2-3 hari setelah kejadian. Termasuk menghitung kerugian secara rupiah," lanjutnya.
Baca juga : 50 Makam di Sukaraja Tanggamus Hanyut Tersapu Banjir Bandang
Menurut Catur, kerusakan tanaman padi sawah itu secara otomatis akan menyebabkan produksi pangan di wilayah itu menurun.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke Pemkab Tanggamus dan provinsi, agar ada solusi mengatasi ini semua," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tanggamus Diterjang Banjir Bandang, Jenazah Dari Pemakaman Mengambang
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








