• Rabu, 26 Juni 2024

Musyawarah Terbuka Himel, Saksi Ahli Sebut KPU Langgar Sumpah Jabatan

Kamis, 01 Oktober 2020 - 21.45 WIB
170

Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan, dengan agenda pemeriksaan alat bukti, Kamis (01/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Saksi Ahli Hukum Tata Negara Dr. Budiyono, S.H., M.H. sebut pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) melanggar sumpah jabatan.

Hal tersebut diungkapkan saat pemeriksaan saksi ahli oleh Bawaslu yang dihadirkan oleh bakal pasangan calon Hipni-Melin dan KPU dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada di aula Negeri Baru Resort, Kamis (01/10/2020).

Baca juga : Musyawarah Terbuka, Himel Hadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana

Budiyono mengatakan, termohon (KPU) melanggar sumpah jabatan karena tidak bisa menjamin hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih sesuai dengan amanat UU 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia. 

"Kalau kita bicara hak asasi manusia, hak warga negara untuk dipilih dan memilih sudah ditegaskan dalam UUD menjadi tanggung-jawab negara, secara luas termasuk penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, untuk memastikan pemenuhan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia hak memilih dan dipilih," kata Budiyono yang juga menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung.

"Saya hanya memberikan penegasan bahwa hak politik seseorang itu hanya bisa dicabut oleh pengadilan. Seperti dia dihukum pidana penjara, hak politik dia untuk dipilih hilang tapi hak politik dia untuk memilih menjadi tanggung-jawab negara,” lanjutnya.

Baca juga : Unjuk Rasa Warnai Musyawarah Terbuka Hari ke-2 Hipni-Melin

Budiyono menjelaskan, dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2020, hanya tertulis Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

"Karena yang dapat menafsirkan peraturan di bawah UU adalah MA dan setingkat UU dan keputusan MK adalah MK sendiri,” lanjut Budiono.

Sampai berita ini diturunkan, musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada masih dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan KPU Lamsel. (*)


Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan