• Jumat, 27 Desember 2024

Musyawarah Terbuka, Himel Hadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20.46 WIB
138

Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan, dengan agenda pemeriksaan alat bukti, Kamis (01/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) dengan agenda pemeriksaan alat bukti digelar, Kamis (01/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam musyawarah tersebut, pihak pemohon Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) mengajukan 2 orang saksi ahli, yakni Dr. Budiyono, S.H., M.H. sebagai saksi ahli Hukum Tata Negara dan Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. sebagai saksi ahli Hukum Pidana.

Kedua saksi tersebut juga bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung.

Baca juga : Unjuk Rasa Warnai Musyawarah Terbuka Hari ke-2 Hipni-Melin

Sedangkan dari pihak termohon, KPU Lamsel juga mengajukan 2 orang yang akan dijadikan sebagai saksi ahli.

Sayangnya, 2 orang saksi ahli yang diajukan KPU Lamsel masih belum bisa hadir sampai pukul 18.00 WIB. Alhasil musyawarah terbuka kembali dihentikan hingga pukul 20.00 WIB.

"Sidang diskors hingga pukul 20.00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi ahli termohon,” sebut pimpinan musyawarah, Hendra Fauzi didampingi 2 majelis Wazaki dan Khoirul Anam. (*)


Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan