Musyawarah Terbuka, Himel Hadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) dengan agenda pemeriksaan alat bukti digelar, Kamis (01/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam musyawarah tersebut, pihak pemohon Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) mengajukan 2 orang saksi ahli, yakni Dr. Budiyono, S.H., M.H. sebagai saksi ahli Hukum Tata Negara dan Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. sebagai saksi ahli Hukum Pidana.
Kedua saksi tersebut juga bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung.
Baca juga : Unjuk Rasa Warnai Musyawarah Terbuka Hari ke-2 Hipni-Melin
Sedangkan dari pihak termohon, KPU Lamsel juga mengajukan 2 orang yang akan dijadikan sebagai saksi ahli.
Sayangnya, 2 orang saksi ahli yang diajukan KPU Lamsel masih belum bisa hadir sampai pukul 18.00 WIB. Alhasil musyawarah terbuka kembali dihentikan hingga pukul 20.00 WIB.
"Sidang diskors hingga pukul 20.00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi ahli termohon,” sebut pimpinan musyawarah, Hendra Fauzi didampingi 2 majelis Wazaki dan Khoirul Anam. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 Kalianda, Disdik Lampung: Kabid SMA Sudah Turun ke Lokasi
Rabu, 26 Juni 2024 -
Kata Kepala Sekolah Soal Dugaan Pungli PPDB di SMAN 1 Kalianda
Rabu, 26 Juni 2024 -
PPATK Temukan Perputaran Dana Pemilu Capai Rp 80 Triliun, Sejumlah Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke KPK
Rabu, 26 Juni 2024 -
HRD San Xiong Steel Benarkan Gaji Pekerja Bulan Mei Dipotong 30 Persen
Rabu, 26 Juni 2024