Musyawarah Terbuka, Himel Hadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana

Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan, dengan agenda pemeriksaan alat bukti, Kamis (01/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) dengan agenda pemeriksaan alat bukti digelar, Kamis (01/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam musyawarah tersebut, pihak pemohon Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) mengajukan 2 orang saksi ahli, yakni Dr. Budiyono, S.H., M.H. sebagai saksi ahli Hukum Tata Negara dan Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. sebagai saksi ahli Hukum Pidana.
Kedua saksi tersebut juga bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung.
Baca juga : Unjuk Rasa Warnai Musyawarah Terbuka Hari ke-2 Hipni-Melin
Sedangkan dari pihak termohon, KPU Lamsel juga mengajukan 2 orang yang akan dijadikan sebagai saksi ahli.
Sayangnya, 2 orang saksi ahli yang diajukan KPU Lamsel masih belum bisa hadir sampai pukul 18.00 WIB. Alhasil musyawarah terbuka kembali dihentikan hingga pukul 20.00 WIB.
"Sidang diskors hingga pukul 20.00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi ahli termohon,” sebut pimpinan musyawarah, Hendra Fauzi didampingi 2 majelis Wazaki dan Khoirul Anam. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
PT Pelindo Regional 2 Panjang Ulurkan Tangan Bantu Bocah Lumpuh di Way Hui Lamsel
Senin, 02 Juni 2025 -
KPK Segel Lahan Kosong di Kalianda Terkait Korupsi Proyek Tol Sumatera
Senin, 02 Juni 2025 -
Aksi Dramatis Polisi Kejar Mobil Pencuri Sapi dari Lampung Selatan Hingga Lamtim
Minggu, 01 Juni 2025 -
Begini Kronologis Kecelakaan Maut Mio vs Beat di Kalianda Lampung Selatan
Minggu, 01 Juni 2025