Ditetapkan Tersangka, Nirwan Yustian Baru Dilantik Wagub 7 Bulan Lalu

Polresta Bandar Lampung saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan Nirwan Yustian (50) dan Edi Efendi (50) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Sipil Negara (PNS).
Kedua tersangka tersebut diciduk oleh tim Saber Pungli Polresta Bandar Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Selasa (29/9/2020) siang.
Baca juga : Polresta Tahan Dua Tersangka OTT di Dinas PMPTSP Lampung
Berdasarkan rekam jejak yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Nirwan Yustian menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada Dinas PMPTSP Provinsi Lampung.
Nirwan bersama 216 pejabat eselon III lainnya dilantik langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim di Balai Keratun Lt 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (28/2/2020).
Artinya, Nirwan baru saja menduduki jabatannya selama kurang lebih tujuh bulan. sebelumnya, Nirwan merupakan Kepala seksi di bidang yang sama. (*)
Video KUPAS TV : 4 Tahun Buronan, Maling Motor Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Pengamat Unila Dorong Pemerintah Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan
Minggu, 17 Agustus 2025 -
HUT ke-80 RI, Pemkot Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Persatuan Menuju Indonesia Emas
Minggu, 17 Agustus 2025