Ditetapkan Tersangka, Nirwan Yustian Baru Dilantik Wagub 7 Bulan Lalu
Polresta Bandar Lampung saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan Nirwan Yustian (50) dan Edi Efendi (50) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Sipil Negara (PNS).
Kedua tersangka tersebut diciduk oleh tim Saber Pungli Polresta Bandar Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Selasa (29/9/2020) siang.
Baca juga : Polresta Tahan Dua Tersangka OTT di Dinas PMPTSP Lampung
Berdasarkan rekam jejak yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Nirwan Yustian menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada Dinas PMPTSP Provinsi Lampung.
Nirwan bersama 216 pejabat eselon III lainnya dilantik langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim di Balai Keratun Lt 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (28/2/2020).
Artinya, Nirwan baru saja menduduki jabatannya selama kurang lebih tujuh bulan. sebelumnya, Nirwan merupakan Kepala seksi di bidang yang sama. (*)
Video KUPAS TV : 4 Tahun Buronan, Maling Motor Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








