Ditetapkan Tersangka, Nirwan Yustian Baru Dilantik Wagub 7 Bulan Lalu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan Nirwan Yustian (50) dan Edi Efendi (50) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Sipil Negara (PNS).
Kedua tersangka tersebut diciduk oleh tim Saber Pungli Polresta Bandar Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Selasa (29/9/2020) siang.
Baca juga : Polresta Tahan Dua Tersangka OTT di Dinas PMPTSP Lampung
Berdasarkan rekam jejak yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Nirwan Yustian menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada Dinas PMPTSP Provinsi Lampung.
Nirwan bersama 216 pejabat eselon III lainnya dilantik langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim di Balai Keratun Lt 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (28/2/2020).
Artinya, Nirwan baru saja menduduki jabatannya selama kurang lebih tujuh bulan. sebelumnya, Nirwan merupakan Kepala seksi di bidang yang sama. (*)
Video KUPAS TV : 4 Tahun Buronan, Maling Motor Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025