Ini Respon Bupati Parosil Terkait Penghentian Penerbitan Izin Keramaian

Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, kupastuntas.co - Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus langsung merespon penghentian penerbitan izin keramaian yang dilakukan Polres Lampung Barat.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Lambar Stop Penerbitan Izin Keramaian
Untuk kelangsungan hidup bersama, Bupati Parosil mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dan mengikuti keputusan tersebut.
"Intinya kita mendukung, kita ikuti saja aturan pemerintah untuk keselamatan kita bersama, secepatnya saya akan koordinasikan dengan Forkompinda untuk tindaklanjutnya," ungkap Parosil, Selasa (29/9/2020).
Pria yang akrab disapa Pakcik ini menyebut, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara kesatuan republik Indonesia, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhinya.
"Mematuhi dan mengikuti keputusan pemerintah merupakan kewajiban dan dukungan kita untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di bumi beguai jejama sai betik ini khususnya," tegas Parosil. (*)
Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota
Berita Lainnya
-
307 Calon Jemaah Haji Lampung Barat Berangkat 22 Mei 2025
Senin, 28 April 2025 -
Enam Pelajar Wakil Lambar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
Senin, 28 April 2025 -
7.000 Perambah Duduki Kawasan TNBBS, Pemprov Bakal Bentuk Satgas Khusus
Minggu, 27 April 2025 -
Terima Dana 13,9 Miliar, Bawaslu Lambar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2,1 Miliar ke Kas Daerah
Kamis, 24 April 2025