Ini Respon Bupati Parosil Terkait Penghentian Penerbitan Izin Keramaian
Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, kupastuntas.co - Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus langsung merespon penghentian penerbitan izin keramaian yang dilakukan Polres Lampung Barat.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Lambar Stop Penerbitan Izin Keramaian
Untuk kelangsungan hidup bersama, Bupati Parosil mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dan mengikuti keputusan tersebut.
"Intinya kita mendukung, kita ikuti saja aturan pemerintah untuk keselamatan kita bersama, secepatnya saya akan koordinasikan dengan Forkompinda untuk tindaklanjutnya," ungkap Parosil, Selasa (29/9/2020).
Pria yang akrab disapa Pakcik ini menyebut, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara kesatuan republik Indonesia, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhinya.
"Mematuhi dan mengikuti keputusan pemerintah merupakan kewajiban dan dukungan kita untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di bumi beguai jejama sai betik ini khususnya," tegas Parosil. (*)
Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota
Berita Lainnya
-
Sekolah Rusak hingga Fasilitas Digital Jadi Prioritas, Parosil Minta Dukungan Kementerian
Jumat, 19 Juni 2026 -
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026 -
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026








