Bawaslu dan Forkopimda Bandar Lampung Bentuk Pokja Covid-19 Pilkada 2020
Rapat Koordinasi Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung dalam pembentukan Pokja Covid-19 dalam Pilkada 2020, Senin (28/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandar Lampung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid-19 saat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menerangkan, pihaknya saat ini bersama Forkopimda kota Bandar Lampung membentuk Pokja sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI terhadap penindakan Pasangan Calon (Paslon) yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada masa tahapan kampanye, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 saat tahapan kampanye.
"Karena berdasarkan Pasal 88 B, Kita Bawaslu mempunyai tugas dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan. Maka kita akan memberikan surat peringatan Paslon. Apabila masih tidak dipatuhi maka akan kita bubarkan. Nah yang bertugas membubarkan adalah Pokja," ungkapnya, Senin (28/9/2020).
Candra juga menerangkan, dengan dibentuknya Pokja, maka dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan pada Pilkada akan masuk ranah Pokja, dimana Gugus tugas berada dalam naungan Pokja.
"Pokja ini bertugas pada saat proses Pilkada. Kalau Gugus Tugas berada pada masyarakat umum. Kedepan kita akan sosialisasi hal ini kepada Paslon ketika kita sudah memahami Petunjuk Pelaksanaan (Jukplak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pokja ini sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengungkapkan, seperti yang telah diketahui saat ini Pilkada 2020 tahapan kampanye, harus dilakukan pengawasan apakah sudah mematuhi protokol kesehatan.
"Maka berdasarkan instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota untuk membentuk Pokja. Dimana di dalamnya terdiri seluruh Forkopimda, mulai dari Walikota, Dandim, Kapolres, Kajari, yang bertindak sebagai pembina," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









