Paslon Daftarkan Akun Medsos, Candrawansah: Selain Akun Resmi Juga Kita Awasi
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah, saat memberikan keterangan. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setiap pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah diwajibkan mendaftarkan akun media sosial (Medsos) resminya. Karena Medsos merupakan salah satu tempat bagi pasangan calon untuk sosialisasi pada saat tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dari tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memiliki akun media sosial yang paling banyak yakni 10 akun media sosial yang terdiri dari Facebook dan juga Instagram.
Sementara pasangan Calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman hanya memiliki dua akun medsos. Sedangkan pasangan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memiliki 3 akun Medsos dari Instagram, Facebook dan Twitter.
Baca juga : Laporan Awal Dana Kampanye Rycko 100 Juta, Yusuf Kohar dan Eva 10 Juta
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo menerangkan, nama-nama akun media sosial yang didaftarkan dalam form model BC4-KWK merupakan akun-akun Medsos resmi yang digunakan oleh Paslon dalam kampanye dan yang akan diawasi oleh Bawaslu.
"Untuk akun lain tetap boleh. Akun tersebut (yang didaftarkan) adalah akun resmi yang diawasi oleh Bawaslu. Sedangkan kampanye melalui media sosial dan media daring lainnya tetap diperbolehkan," ungkap Fery, Minggu (27/9/2020).
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Cyber Crime Antisipasi Berita Hoax Selama Kampanye
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi akun media sosial yang melakukan kampanye atau sosialisasi meskipun tidak terdaftar sebagai akun resmi yang dilaporkan.
Dirinya juga menghimbau, agar sekiranya semua akun yang bersosialisasi terhadap calon mengedepankan etika, tidak menjelek-jelekkan calon lain.
"kalau akun tersebut meresahkan masyarakat, tentukan akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian agar nanti ditindak-lanjuti," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








