• Kamis, 26 Desember 2024

Paslon Daftarkan Akun Medsos, Candrawansah: Selain Akun Resmi Juga Kita Awasi

Minggu, 27 September 2020 - 19.14 WIB
144

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah, saat memberikan keterangan. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setiap pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah diwajibkan mendaftarkan akun media sosial (Medsos) resminya. Karena Medsos merupakan salah satu tempat bagi pasangan calon untuk sosialisasi pada saat tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dari tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memiliki akun media sosial yang paling banyak yakni 10 akun media sosial yang terdiri dari Facebook dan juga Instagram.

Sementara pasangan Calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman hanya memiliki dua akun medsos. Sedangkan pasangan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memiliki 3 akun Medsos dari Instagram, Facebook dan Twitter.

Baca juga : Laporan Awal Dana Kampanye Rycko 100 Juta, Yusuf Kohar dan Eva 10 Juta

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo menerangkan, nama-nama akun media sosial yang didaftarkan dalam form model BC4-KWK merupakan akun-akun Medsos resmi yang digunakan oleh Paslon dalam kampanye dan yang akan diawasi oleh Bawaslu.

"Untuk akun lain tetap boleh. Akun tersebut (yang didaftarkan) adalah akun resmi yang diawasi oleh Bawaslu. Sedangkan kampanye melalui media sosial dan media daring lainnya tetap diperbolehkan," ungkap Fery, Minggu (27/9/2020).

Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Cyber Crime Antisipasi Berita Hoax Selama Kampanye

Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi akun media sosial yang melakukan kampanye atau sosialisasi meskipun tidak terdaftar sebagai akun resmi yang dilaporkan.

Dirinya juga menghimbau, agar sekiranya semua akun yang bersosialisasi terhadap calon mengedepankan etika, tidak menjelek-jelekkan calon lain.

"kalau akun tersebut meresahkan masyarakat, tentukan akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian agar nanti ditindak-lanjuti," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota