Lahan Sengketa Terminal Induk Kota Menggala Tulang Bawang Ditanami Singkong
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Lahan sengketa Terminal Induk Kota Menggala, Tulang Bawang, yang diklaim milik ahli waris atas nama Sarnubi Bin Ngedeko Delah, terletak di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Menggala Selatan, seluas 21.750 meter, usai dipasang plang dan portal ditanami singkong oleh ahli waris. Sabtu (26/9/2020).
Pada saat ditemui di lokasi, Azis salah satu pihak yang mengaku ahli waris mengatakan, memang tanah tersebut difungsikan untuk warga setempat guna berolahraga.
"Karena sekarang sudah mau kami kelola dan tidak kami fungsikan kembali untuk lapangan sepak bola, maka kami berupaya mencangkul tanah lapangan untuk menanam singkong," katanya.
Ia menjelaskan, memang sudah beberapa Tahun ini plang (klaim milik ahli waris) tersebut sudah terpasang, karena sudah bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lagi dan juga sudah kita pasang portal besi," terang Aziz.
"Kalau Pemkab setuju dengan negosiasi kita silahkan. Kalau nggak cocok sama kita memang punya kita, jadi wajar kami ambil hak kami," tandasnya.
Terpisah Kabag Hukum Setdakab Tulang Bawang, Anuari mengatakan, gugatan pihak ahli waris mengenai Terminal Menggala sudah terjadi sejak Tahun 2016, dimana mereka sebelumnya memasang plang dan portal, sehingga kendaraan tidak bisa masuk lagi ke Terminal Menggala Kota. Alhasil menghentikan aktivitas Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang di Terminal tersebut, dan terakhir ini mereka menggali tanah untuk memulai menanami singkong.
"Dalam hal ini, kita nggak diam juga. Kita sudah memasukkan laporan ke Polres Tulang Bawang. Kami ini sedang menunggu, kalo perintah periksa dan sebagainya sudah dilakukan. Karena setelah kita melaporkan ke Polres, langkah-langkah selanjutnya kita serahkan kepada mereka (Kepolisian). Karena mereka punya aturan main sendiri, maka kita juga menunggulah apa langkah-langkah Polres ini," jelas Anuari.
Dalam hal ini Pemkab Tulang Bawang tidak mau menyambutnya sendiri, karena tidak mau terjadi bentrok. Sebab ada ranah hukum yang harus diikuti. Jika memang pihak yang merasa itu milikinya, silahkan pakai jalur yang benar.
"Pemerintah juga legowo kalo memang melalui putusan pengadilan menjadi hak milik mereka, kami Pemkab juga legowo. Sebab pengadilan yang bisa menyerahkan itu dan kita ini Welcome, selagi itu milik mereka. Jika tidak ya kita tunggu kepolisian bertindak," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : 4 Tahun Buronan, Maling Motor Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Berita Lainnya
-
Warga Tubaba Nekat Curi Uang Saudara 30 Juta untuk Foya-foya Bersama PSK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Polisi Bekuk Dua Pria Saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Pasar Unit 2 Tulang Bawang
Senin, 16 Desember 2024 -
Kasus Korupsi Dana BUMAKam, Polda Lampung Tahan Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama
Rabu, 11 Desember 2024 -
Dramatis, Petugas Antarkan Logistik Pilkada di Tuba Lampung Arungi Sungai Berisi Buaya
Selasa, 26 November 2024