Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kukuhkan 5 Pjs Bupati untuk 5 Daerah
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, foto bersama usai mengukuhkan 5 Pjs Bupati, di Balai Keratun Lantai 3, kompleks Kantor Gubernur, Sabtu (26/9/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah resmi mengukuhkan 5 Penjabat sementara (Pjs) Bupati untuk 5 daerah di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, kompleks Kantor Gubernur, Sabtu (26/9/2020), mulai pukul 14.00 WIB.
Pengukuhan tersebut sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pesawaran.
Kelima pejabat yang terpilih dan resmi dikukuhkan ialah Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Achmad Chrisna Putra sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Mulyadi Irsan sebagai Pjs Bupati Way Kanan.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sulpakar sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fredy sebagai Pjs Bupati Lampung Timur. Serta Kepala Inspektorat Adi Erlansyah sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.
Baca juga : Gubernur Arinal : ASN Tak Netral Saat Pilkada Akan Saya Berhentikan
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menitipkan sejumlah pesan kepada para pejabat sementara. Mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa hingga pengendalian Covid-19 di masing-masing Kabupaten.
"Saya sengaja menunjuk Pjs ini karena baik di dalam pengalaman dan ada pertimbangan yang mungkin hanya ketajaman dan kemampuan, saya dapat menilai dan dapat menjadi Bupati yang bisa membawa pola Pilkada yang baik dan benar dengan tidak menambah Covid-19," kata Gubernur.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Cyber Crime Antisipasi Berita Hoax Selama Kampanye
Selain itu, Gubernur juga menekankan agar masing-masing Pjs senantiasa menjaga netralitas ASN yang dapat merugikan maupun menguntungkan salah satu pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2020.
"Saya tidak akan toleransi jika menyalahi Undang-Undang dan aturan. Seperti ASN sengaja menggunakan atribut Paslon, ini tidak akan di toleransi," lanjutnya.
Gubernur juga berpesan agar setiap Pjs mengembangkan potensi perekonomian melalui UMKM sebagai rangka pengembangan potensi kerakyatan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Kelima Pjs terpilih ini akan mulai bekerja selama 71 hari terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, atau para Bupati telah selesai dalam menjalankan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka melaksanakan kampanye Pilkada. (*)
Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









