• Jumat, 27 Desember 2024

Sebelum Layangkan Gugatan, Hipni-Melin Konsultasi ke Bawaslu Lamsel

Jumat, 25 September 2020 - 20.41 WIB
87

Tim pemenangan Hipni-Melin saat konsultasi ke Bawaslu Lamsel.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim pemenangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, untuk konsultasi sebelum layangkan gugatan, Jumat (25/09/2020).

Tim pemenangan Himel yang diwakili oleh Budi Setiawan didampingi Cecep Saipudin dan Ananda Lukman disambut oleh anggota Bawaslu Lampung Selatan Fahrur Rozi.

Belum sampai satu jam pertemuan, tim pemenangan Himel sudah keluar dari kantor Bawaslu Lamsel.

Budi Setiawan mengatakan, kedatangan perwakilan tim pemenangan Himel ke Kantor Bawaslu Lamsel untuk berkonsultasi terkait gugatan yang akan dilayangkan Himel ke Bawaslu Lamsel.

"Mengajukan Gugatan pada Senin (28/09/2020) mendatang," Kata Budi.

Usai pertemuan itu, Bawaslu Lamsel yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum Wazzaki, membenarkan bahwa kedatangan tim pemenangan Himel adalah untuk berkonsultasi tentang rencana pengajuan gugatan terkait keputusan KPU Lamsel yang menetapkan bahwa pasangan Himel tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada Lamsel 2020.

Wazzaki mengatakan, pasangan Himel memiliki waktu 3 hari kerja untuk melayangkan gugatan ke Bawaslu Lamsel.

"Sesuai Perbawaslu 02 tahun 2020 bahwa waktu gugatan yang akan diajukan oleh penggugat yakni 3 hari kerja, oleh karena itu untuk pasangan Himel apabila akan mengajukan gugatan, batas akhir yakni hari Senin, 28 September 2020 mulai pukul 08.00 wib hibgga 24.00 WIB," pungkasnya. (*)

Editor :