Polisi Amankan Seorang Residivis Curanmor di Lamtim
Pelaku pencuri sepeda motor bernama Samin (36) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur diamankan di Polsek Labuhanbatu.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan di Polsek Labuhanratu, Lampung Timur pelaku bernama Samin 36 tahun, warga Desa Sumbermarga, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, Bripka Nurhadi menjelaskan, Samin di tangkap pada Kamis (24/9/2020) di daerah Serang, Banten dan tiba di Polsek Labuhanratu Jumat (25/9/2020). Saat di bekuk, pelaku tersebut sedang bekerja di sebuah bangunan sebagai kuli material, "Setelah rekannya tertangkap, Samin sering hilang dari rumahnya," kata Nurhadi, Jumat (25/9/2020).
Dalam catatan Polisi, pelaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Supra 125 pada Tahun 2016 lalu, milik Ayub warga Desa Labuhanratu III yang berprofesi sebagai petani.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat korban memarkir motor di pinggir sawah dan meninggalkanya untuk bekerja.
"Barang bukti sepeda motor milik korban sudah kami serahkan kepada korban," Kata Bripka Nurhadi.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Labuhanratu dan dijerat pasal KUHP 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Usaha Buket Bunga Sempat ‘Mati Suri’ Gara Gara Pandemi, Kini Mulai Bangkit Kembali
Berita Lainnya
-
PMI Asal Lampung Timur Meninggal di Taiwan, Diduga Alami Depresi
Rabu, 29 Oktober 2025 -
2.000 Siswa Pecahkan Rekor MURI Makan Alpukat Siger di Lampung Timur
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Drama Pencurian Kapal di Muara Gading Mas Lampung Timur, Polisi-TNI AL Tangkap Pelaku Usai Kejar 2 Jam di Laut
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Bupati Lampung Timur Pimpin Upacara Hari Santri Nasional, Serahkan Santunan dan Penghargaan untuk Santri Berprestasi
Rabu, 22 Oktober 2025









