• Kamis, 18 September 2025

Hipni-Melin Gagal Jadi Pasangan Calon, Pengamat: Jelas Ini Soal Uang

Jumat, 25 September 2020 - 07.12 WIB
444

Akademisi sekaligus Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya gagal ditetapkan jadi pasangan calon masih jadi pertanyaan besar. Sepertinya mustahil jika parpol pengusung tidak tahu ada aturan yang bisa menjegal Melin maju di Pilkada Lamsel. Ada dugaan parpol sengaja tutup mata, karena sudah terima kompensasi.

Kegagalan bakal pasangan calon maju Pilkada karena tidak ditetapkan oleh KPU seperti yang dialami pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel), mungkin baru kali ini terjadi di Provinsi Lampung.

Pasangan Himel gagal maju di Pilkada Lamsel, karena Melin dianggap belum genap lima tahun menjalani hukuman masa percobaan yang semestinya berakhir pada 25 Agustus 2021 mendatang.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota Pasal 4 ayat (2d) menyebutkan seorang bapaslon bisa dijadikan paslon setelah jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana penjara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2a terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana hingga saat pendaftaran.

Dimintai tanggapannya, Wasekjen DPP Partai PAN, Irfan Nuranda Djafar mengatakan, sebagai salah satu partai pengusung pihaknya prihatin dengan keputusan yang diambil oleh KPU Lampung Selatan. Sehingga memutuskan akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu Lampung Selatan.

"Kita prihatin dengan adanya keputusan ini, kita akan coba lakukan gugatan dalam waktu tiga hari ini, dan saat ini kita sedang lakukan pengkajian terkait keputusan KPU Lampung Selatan," kata Irfan, Kamis (24/9).

Ditanya apakah partai mengetahui jika Melin belum selesai menjalani masa pidananya, Irfan mengatakan, partai sebenarnya sudah mengetahui t kasus tersebut. Hanya saja, menurut Irfan, dalam PKPU sebelumnya (PKPU Pemilu 2019) tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena kasus serupa pernah terjadi di Provinsi lain.

"Kita sebenarnya sudah tahu, tapi kan dalam PKPU sebelumnya sudah menampung hal ini. Dan sudah pernah terjadi di Provinsi lain dan dikatakan lolos, tidak ada masalah. Tetapi kenapa dalam PKPU sekarang dihapuskan, ini yang menjadi persoalan. Di Provinsi lain bisa kok, kenapa di Lampung tidak bisa, seharusnya perlakuannya sama dong," ujarnya.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjadi salah satu partai pengusung Hipni-Melin belum bisa memberikan komentar terlalu banyak.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PKB Lampung, Hidir Ibrahim mengatakan, calon sudah menyatakan untuk menggugat, dan saat ini partai sedang lakukan kajian.

"Kan Calon sudah bilang mau gugat, ya sudah memang begitu kenyataannya, kita lagi ada kajian sendiri terkait hal itu," kata ujar Hidir.

Sementara itu, Akademisi sekaligus Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Budi Kurniawan mengatakan, tidak ada faktor lain yang dapat mempengaruhi sebuah partai politik untuk menutup mata dan hati terhadap kasus Melin, yakni uang.

"Hanya uang yang bisa membuat orang tetap memilih menutup mata dan hati. Jadi faktor mereka menutup mata untuk kasus Lamsel, jelas ini soal uang dan materi lainnya," ungkap Budi.

Menurut Budi, sangat tidak mungkin sebuah partai besar tidak mengetahui jika ada persoalan yang dapat menggugurkan calon. "Iya dong (partai pasti mengetahui), tetap uang sudah membuat mereka tak bisa berpikir logis," kata dia.

Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto saat diminta tanggapannya mengatakan, apabila menurut hasil verifikasi KPU demikian, sudah kewajiban KPU menganulir yang bersangkutan (sebagai paslon).

"Kalau tetap tidak dianulir justru KPU yang dapat dipermasalahkan baik secara administrasi maupun kode etik atau tidak cermat dalam mengambil keputusan," ungkapnya.

Menurut Yusdianto, ada dua hal yang menjadi masalah selama ini terjadi dengan partai politik. Pertama, semestinya Pilkada bisa menjadi ajang parpol mendorong kader potensial. Dan kedua, merekomendasikan calon dengan syarat yang sudah ditentukan oleh parpol.

"Masalah terbesar selama ini parpol cenderung tidak menguji kapasitas,  kapabilitas dan integritas calon. Tetapi yang diukur hanya 'merek tas' yang dipakai kan ini jadi ruwet. Andai saja partai sebelum memberi rekom memanggil para stakeholder untuk mempertanyakan kapasitas calon, maka potensi pembatalan seperti sekarang tidak terjadi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, bakal pasangan calon Hipni-Melin Haryani Wijaya gagal ditetapkan sebagai calon pada Pilkada Lampung Selatan 2020.

Hal tersebut tertera dalam surat keputusan KPU Lampung Selatan Nomor:60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta RZ tertanggal 23 September 2020. (*)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI CETAK (25/9/2020)

Video KUPAS TV : Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Bandar Lampung

Editor :