Gubernur Arinal : ASN Tak Netral Saat Pilkada Akan Saya Berhentikan
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat memberikan keterangan. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi siap memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Arinal saat dimintai keterangan usai melakukan rapar koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020 yang berlangsung di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (25/9/2020).
Bahkan, jika ASN di Provinsi Lampung terbukti melakukan kesalahan dan terlihat mendukung salah satu pasangan calon. Maka, ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.
"Saya sudah membuat surat edaran jadi saya tidak perlu mencak-mencak. Kalau memang ada laporkan, saya akan langsung ambil dan saya berhentikan kalau memang dia fatal," kata Gubernur saat dimintai keterangan.
Menurut Arinal, Ketidak netralan ASN bisa dalam bentuk kampanye atau melakukan tindakan yang merugikan maupun menguntungkan salah satu pasangan calon yang berlaga di pilkada.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Untuk sanksi paling ringan berupa teguran lisan dan untuk sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









