Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Cyber Crime Antisipasi Berita Hoax Selama Kampanye
Kupatuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akan menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini Cyber Crime dalam pengawasan kampanye di media sosial. Hal ini juga sebagai langkah antisapasi beredarnya kampanye hitam dan berita hoax.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung saat ini menggelar sosialisasi terkait dengan dasar-dasar hukum, tentang dilarangnya berita hoax atau berita yang tidak berimbang di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, hal ini juga penting bagi teman-teman media. Sebab, berita hoax sama dengan fitnah dilarang dan sudah diatur dalam pasal 69. Dalam Pasal 187 ada pidana pemilu dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda 600 ribu rupiah.
"Ada sanksi pidana bagi yang menyebarkan berita fitnah terhadap calon tertentu. Ini saya wanti-wanti. Kita juga mengundang narasumber dari pihak cyber Polda Lampung," ungkapnya, Jumat (25/09/2020).
Candra juga mengatakan, kedepan pihaknya akan bekerjasama atau menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini Ciber Crim guna mengantisipasi adanya berita-berita hoax. (*)
Berita Lainnya
-
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024 -
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024