Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Cyber Crime Antisipasi Berita Hoax Selama Kampanye
Kupatuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akan menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini Cyber Crime dalam pengawasan kampanye di media sosial. Hal ini juga sebagai langkah antisapasi beredarnya kampanye hitam dan berita hoax.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung saat ini menggelar sosialisasi terkait dengan dasar-dasar hukum, tentang dilarangnya berita hoax atau berita yang tidak berimbang di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, hal ini juga penting bagi teman-teman media. Sebab, berita hoax sama dengan fitnah dilarang dan sudah diatur dalam pasal 69. Dalam Pasal 187 ada pidana pemilu dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda 600 ribu rupiah.
"Ada sanksi pidana bagi yang menyebarkan berita fitnah terhadap calon tertentu. Ini saya wanti-wanti. Kita juga mengundang narasumber dari pihak cyber Polda Lampung," ungkapnya, Jumat (25/09/2020).
Candra juga mengatakan, kedepan pihaknya akan bekerjasama atau menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini Ciber Crim guna mengantisipasi adanya berita-berita hoax. (*)
Berita Lainnya
-
Puji Raharjo Dilantik sebagai Deputi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Gantung Diri di Bandar Lampung Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Rabu, 05 Februari 2025 -
Banyak Perusahaan Singkong Tutup, Pansus DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sasa Chalim: Kemudahan Ajukan Pinjol Buat Masyarakat Terlena
Rabu, 05 Februari 2025