Tak Digubris , Besok Bawaslu dan Satpol PP Copot Paksa APK Paslon
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Surat edaran dan imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang tak digubris oleh pasangan calon.
Akibatnya, besok Jumat (25/09/2020) Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Bandar Lampung akan mencopot secara paksa APK atau banner pasangan calon yang masih bertebaran di sekitaran jalan protokol kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Hari Kedua Masa Tenang, Banner Kampanye Paslon di Bandar Lampung Masih Bertebaran
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat dan berkoordinasi dengan kepala badan (kanan) Satpol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi untuk melakukan pencopotan atau penurunan paksa terhadap banner-banner bakal calon.
"Tadi sudah koordinasi dengan Kaban Pol PP, besok akan dilakukan penertiban. Dan sebagai sanksinya kita lakukan penurunan secara paksa dengan rekomendasi dari Bawaslu. Kita sudah mengirimkan surat ke Pol PP nya," ungkapnya Kamis (24/09/2020). (*)
Video KUPAS TV : SWISS-BELHOTEL LAMPUNG SEDIAKAN PAKET MEMANCING DI HOTEL, UMPAN DAN PANCING SUDAH SIAP!
Berita Lainnya
-
Unila Gelar Audiensi dengan Australia Awards in Indonesia
Kamis, 06 Februari 2025 -
Pendaftaran SNBP-PMB 2025 Dimulai, Segini Daya Tampung Dua PTN di Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
KF Funding BSI Resmi Dibuka di UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
409.560 Warga Lampung Terjerat Pinjaman Online, Jumlah Transaksi Pinjaman Rp 388,5 Miliar
Kamis, 06 Februari 2025