Dua Pelaku Pemakai Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pringsewu, kupastuntas.co - Dua terduga pelaku pemakai narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran sat narkoba Polres Pringsewu dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/2020).
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, saat dikonformasi membenarkan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 2 terduga pelaku pemakai narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku kami lakukan penangkapan di dua lokasi terpisah, AO saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Pajaresuk dan AAY saat sedang berada di Pringsewu Selatan,” ujar Kasat narkoba pada Kamis (24/9/2020) siang.
Kasat mengungkapkan berdasarkan tes urine yang dilakukan, kedua pelaku positif menggunakan Methampenthamine sabu. Kemudian kedua pelaku diamankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas kasat Narkoba. (*)
Video KUPAS TV : C4buli Gadis Remaja di Kamar Hotel, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara!
Berita Lainnya
-
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025 -
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Andi Purwanto Resmi Jabat Sekda Pringsewu Definitif
Senin, 08 September 2025