Diduga Tak Patuhi Prokes Covid-19, Pengundian Nomor Urut di Balam Terancam Diulang
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pelaksanaan pengundian nomor urut yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung telah selesai, namun kegiatan tersebut diduga tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes Covid-19).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 6, 10, dan nomor 13 tahun 2020. Dimana dalam PKPU 13 pasal 55 huruf b disebutkan bahwa peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam huruf A wajib menerapkan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian covid-19 dimana dimaksud pada pasal 6 dan 9.
Oleh sebab itu, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020 88B ayat 3 Bawaslu dapat memberikan rekomendasi berupa sanksi administrasi.
Dan pada poin 4 KPU harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yakni apabila terdapat pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka pengundian nomor urut dapat dilakukan penundaan.
Sampai dengan pasangan calon membuat dan menyampaikan bahwa tidak akan melakukan larangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (tidak mematuhi protokol kesehatan). Dan pengundian nomor urut dapat dilakukan sehari setelah jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, berdasarkan pengamatannya ditemukan masih banyak hal-hal yang diduga tidak menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kalau dilihat, masih banyak yang belum sesuai dengan SOP Protokol Pencegahan Covid-19. Dari undangan yang hadir, masih ada yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang mengacu pada PKPU nomor 6 dan PKPU nomor 10 tahun 2020," ungkapnya.
Candra juga mengatakan akan melakukan kajian dari hasil pengawasan ini. "Ini kan untuk evaluasi bersama ya. Termasuk rekan-rekan media. Tahapan pengundian nomor urut calon ini akan kita bawa dan bahas ke pleno nanti, " tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









