Besok 60 Personel Satpol PP Siap Tertibkan APK Calon Walikota

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Kamis (24/9/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Besok, Jumat (25/9/2020) sebanyak 60 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung diterjunkan untuk mencopot atau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon walikota yang masih bertebaran di sekitaran jalan protokol kota setempat.
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, surat penertiban APK dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sampai dan walikota juga telah memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan.
"Maka besok pagi kita langsung lakukan penertiban. Dengan menerjunkan 60 personel Satpol PP," katanya, saat dimintai keterangan, Kamis (24/9/2020).
Baca juga : Tak Digubris , Besok Bawaslu dan Satpol PP Copot Paksa APK Paslon
Dalam penertiban tersebut terangnya, pihaknya akan berkerja-sama dengan KPU, Bawaslu maupun dengan kecamatan dan kelurahan supaya memang bisa dilakukan secara serentak penertiban APK ini.
"Tapi kalau saya tidak salah kutip. Bawaslu juga memberikan toleransi sampai 5 banner besar misalnya di lima titik lokasi, setelah penetapan nomor urut tidak dicopot untuk pasangan calon," ujarnya.
Dari 60 personel atau dua peleton tersebut, terbagi menjadi empat zona. Seperti ada yang di daerah Panjang ada yang ke arah Rajabasa dan sebagainya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Ribu Siswa dan Guru di Lampung Terima Bantuan Kuota dari XL Axiata
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025