Sosialisasikan PKPU 10 Tentang Protokol Kesehatan, Ahmad Nurizki: Kampanye Wajib Izin Satgas Covid-19
Sosialisasi PKPU 10 Tentang Protokol Kesehatan di tahapan Pilkada 2020, di kantor KPU Bandar Lampung Senin (23/09/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung mengenai penerapan protokol kesehatan untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU kota Bandar Lampung Hamami menerangkan, sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah, semua pasangan calon harus mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan. Hal ini dilakukan guna memastikan keselamatan penyelenggara Pilkada maupun juga peserta Pilkada.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, terkait sanksi mengenai penerapan atau batasan dalam pelaksanaan kampanye juga diatur dalam pasal 58 ayat (1). Dimana dilakukan pembatasan peserta pada saat kampanye yakni untuk pertemuan rapat umum dibatasi tidak lebih dari 100 orang, dan untuk pertemuan terbatas tidak boleh lebih dari 50 orang.
"Kampanye tadinya yang bisa 1000 orang namun sekarang hanya boleh 50 orang. Dan harus memperhitungkan jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye. Jika melanggar akan ada sanksinya," ungkapnya.
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, sebelum mengajukan izin kegiatan keramaian ke Polresta Bandar Lampung, paslon batau LO harus mengajukan izin ke satgas Covid-19 di Kantor BPBD Bandar Lampung. Dan surat izin juga bisa langsung dikeluarkan oleh ketua satgas Covid-19 kota Bandar Lampung Yakni Herman HN.
"Pada penerapannya nanti, Kami (satgas Covid) hanya mengendalikan terkait protokol kesehatan, tidak lebih dari itu, soal keamanan kami serahkan ke Polri dan TN," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Evakuasi Korban Terjepit Akibat Kecelakaan di Tol Lampung Penanganan Lakalantas Hutama Karya
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









