Hipni-Melin Gagal Ditetapkan Maju Pilkada Lampung Selatan
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Lampung Selatan yakni Hipni dan pasangannya Melin Haryanti Wijaya gagal ditetapkan sebagai calon pada Pilkada Lampung Selatan 2020.
Hak tersebut tertera dalam surat keputusan KPU Lampung Selatan tentang penetapan pasangan calon nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 yang ditandatangi oleh ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta RZ yang dikeluarkan pada Rabu (23/09/2020)
Dalam surat keputusan disebutkan, pasangan yang diusung oleh oarta PAN, Gerindra dan PKB tersebut gagal ditetapkan karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati Lampung Selatan.
Kemudian untuk pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Sementara untuk Pasangan Toni Eka Candra dan Antony Imam, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerangkan, sampai saat ini untuk pasangan tersebut baru menyelesaikan tes kesehatan jasmani dan rohani.
"Baru selesai tes kesehatan jasmani rohani, dilanjutkan ferifikasi administrasi berkas persyaratan calon terlebih dahulu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penemuan Jejak Diduga Kaki Harimau Gegerkan Warga Ketapang Lamsel
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Puluhan Orang Tertipu Pengumuman Pengobatan Ida Dayak di Lampung Selatan, Korban: Terlanjur Transfer Rp 250.000
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Kasus Narkoba di Lampung Selatan Meningkat, Ini Rinciannya
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Semarak Natal Oikumene di GOR Way Handak: Wujudkan Damai dan Kasih di Lampung Selatan
Jumat, 27 Desember 2024