Hipni-Melin Gagal Ditetapkan Maju Pilkada Lampung Selatan
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Lampung Selatan yakni Hipni dan pasangannya Melin Haryanti Wijaya gagal ditetapkan sebagai calon pada Pilkada Lampung Selatan 2020.
Hak tersebut tertera dalam surat keputusan KPU Lampung Selatan tentang penetapan pasangan calon nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 yang ditandatangi oleh ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta RZ yang dikeluarkan pada Rabu (23/09/2020)
Dalam surat keputusan disebutkan, pasangan yang diusung oleh oarta PAN, Gerindra dan PKB tersebut gagal ditetapkan karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati Lampung Selatan.
Kemudian untuk pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Sementara untuk Pasangan Toni Eka Candra dan Antony Imam, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerangkan, sampai saat ini untuk pasangan tersebut baru menyelesaikan tes kesehatan jasmani dan rohani.
"Baru selesai tes kesehatan jasmani rohani, dilanjutkan ferifikasi administrasi berkas persyaratan calon terlebih dahulu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Natar Lampung Selatan Bekuk 4 Komplotan Penipu Asal Palembang
Kamis, 06 Februari 2025 -
Dugaan Pungli di SKB Lampung Selatan, Ijazah Ditebus 100 Ribu
Rabu, 05 Februari 2025 -
Tujuh Rumah di Lampung Selatan Rusak Akibat Terjangan Angin Kencang
Rabu, 05 Februari 2025 -
Marak Pencurian Resahkan Warga Way Sulan Lamsel, 2 Mobil Hingga Sepeda Listrik Raib
Rabu, 05 Februari 2025