Walikota Herman HN Tegaskan Pejabat Dilarang Ambil Aset Daerah

Walikota Bandar Lampung Herman HN saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung Herman HN menegaskan tidak ada satu pejabat pun yang boleh mengambil aset milik pemerintah. Hal itu agar aset daerah Kota Bandar Lampung terjaga dan terkelola dengan baik.
Pernyataan tersebut ditegaskan Herman HN, usai terima penghargaan dari Kemenkeu, atas meraih WTP 10 Kali berturut-turut, di gedung Semergou, Selasa (22/9/2020).
Menurut herman HN, pencapaian WTP dapat 10 tahun berturut-turut tidak lain adalah kerjasama di semua pihak. Dan mudah-mudahan kedepan akan lebih baik lagi baik administrasi keuangan maupun aset daerahnya.
"Agar semua aset daerah ini terkelola dengan baik. Kalau dulu pemimpin bisa mengambil ini itu. Sekarang tidak bisa di zaman saya harus terdata semua, satu meter tanah pun tidak boleh diambil-ambil. Semuanya aset pemerintah kota Bandar Lampung," tegasnya.
Ia mencontohkan, beberapa tempat seperti di daerah Kecamatan Sukarame lapangan Waydadi dan lapangan Way Halim permai yang tadinya bukan milik pemerintah daerah namun sekarang telah diambil alih oleh pemerintah setempat.
"Dan sekarang saya sedang mensertifikatkan tanah di Kemiling, itu juga milik pemerintah kota juga. Agar tanah-tanah kota ini terkelola dengan baik," katanya. (*)
Video KUPAS TV : PEMBANGUNAN JALAN WAY KANAN MELEBIHI TARGET, RAIH PIALA ADIPURA HINGGA PUNYA BANDARA!
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025