Walikota Herman HN Tegaskan Pejabat Dilarang Ambil Aset Daerah
Walikota Bandar Lampung Herman HN saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung Herman HN menegaskan tidak ada satu pejabat pun yang boleh mengambil aset milik pemerintah. Hal itu agar aset daerah Kota Bandar Lampung terjaga dan terkelola dengan baik.
Pernyataan tersebut ditegaskan Herman HN, usai terima penghargaan dari Kemenkeu, atas meraih WTP 10 Kali berturut-turut, di gedung Semergou, Selasa (22/9/2020).
Menurut herman HN, pencapaian WTP dapat 10 tahun berturut-turut tidak lain adalah kerjasama di semua pihak. Dan mudah-mudahan kedepan akan lebih baik lagi baik administrasi keuangan maupun aset daerahnya.
"Agar semua aset daerah ini terkelola dengan baik. Kalau dulu pemimpin bisa mengambil ini itu. Sekarang tidak bisa di zaman saya harus terdata semua, satu meter tanah pun tidak boleh diambil-ambil. Semuanya aset pemerintah kota Bandar Lampung," tegasnya.
Ia mencontohkan, beberapa tempat seperti di daerah Kecamatan Sukarame lapangan Waydadi dan lapangan Way Halim permai yang tadinya bukan milik pemerintah daerah namun sekarang telah diambil alih oleh pemerintah setempat.
"Dan sekarang saya sedang mensertifikatkan tanah di Kemiling, itu juga milik pemerintah kota juga. Agar tanah-tanah kota ini terkelola dengan baik," katanya. (*)
Video KUPAS TV : PEMBANGUNAN JALAN WAY KANAN MELEBIHI TARGET, RAIH PIALA ADIPURA HINGGA PUNYA BANDARA!
Berita Lainnya
-
Kepala LLDikti II: Kampus Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Penelitian
Selasa, 23 Juni 2026 -
Lantik 14 Pejabat Fungsional, Karo AUPKK Dorong Hasilkan Kinerja Berkualitas
Selasa, 23 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Hukum Keluarga Islam yang Unggul
Selasa, 23 Juni 2026 -
LLDikti Tegaskan Tak Ada Penghapusan Prodi, Kampus Diminta Ubah Kurikulum Sesuai Kebutuhan Industri
Selasa, 23 Juni 2026








