Dibikin Mabuk, Gadis 15 Tahun Dicabuli 3 Pria di Area Persawahan Pringsewu
Pringsewu, kupastuntas.co - Tim tekab 308 Unit reskrim Polsek Pardasuka Polres pringsewu berhasil membekuk 3 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur NRF (15).
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajaran Unit reskrim Polsek Pardasuka telah mengamankan 3 dari 4 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Tiga pelaku ini merupakan warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok Kabupaten tanggamus, sedangkan 1 pelaku inisial IN masih kami lakukan pengejaran,” ujar kapolsek Pada Selasa (22/9/20) siang.
Kapolsek menerangkan bahwa ditangkapnya ke tiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU, Tanggal 13 Agustus 2020.
Kapolsek mengatakan , pada Senin ( 10/8/2020) sekira jam 21.00 WIB, Korban Inisial NA dijemput oleh pelaku HU (pacar korban) di rest area Wates. kemudian diajak ke kompleks pemda Pringsewu dan bertemu dengan ke tiga pelaku lain.
“Selanjutnya korban bersama dengan 4 pelaku pergi menuju ke arah Pringsewu dan kemudian membeli miras jenis anggur merah dan tuak di sekitar pasar terminal Pringsewu dan melanjutkan perjalanan ke areal persawahan Sukorejo ,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, korban dicabuli oleh ketiga pelaku saat tak berdaya setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan yaitu tuak dengan anggur merah di area persawahan.
"Korban tidak sadarkan diri, para pelaku membiarkan korban dalam gubuk hingga menjelang adzan subuh, kemudian korban diantarkan ke salah satu rumah kontrakan teman korban yang berlokasi di Pringsewu Barat dan selanjutnya ditinggalkan oleh para pelaku," ujarnya.
"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)
video KUPAS TV : C4buli Gadis Remaja di Kamar Hotel, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara!
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024