• Senin, 25 November 2024

Bupati Lamtim Zaiful Hadiri Rapat Paripurna TK II DPRD Pengambilan Keputusan Perubahan Raperda

Senin, 21 September 2020 - 18.10 WIB
75

Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, saat penyerahan surat keputusan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (21/9/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur (Lamtim), Zaiful Bokhari menghadiri Rapat Paripurna TK II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam acara Pengambilan Keputusan tentang Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (21/9/2020).

Dalam sambutannya Zaiful menyampaikan, setelah melalui pembahasan secara intensif di tingkat panitia khusus dan juga konsultasi dengan instansi terkait, akhirnya pembahasan ke empat Raperda tersebut dapat diselesaikan.

Namun dari hasil pembahasan tersebut, satu Raperda masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian lebih lanjut.

"Dari hasil pembahasan bersama tersebut, satu Raperda yaitu tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamtim tahun 2020-2037 masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian lebih lanjut, serta perlu pengharmonisan terhadap regulasi yang telah diterbitkan oleh beberapa Kementerian, sehingga Raperda tersebut saat ini belum dapat disetujui," terang Zaiful.

Baca juga : Bupati Lamtim Zaiful Serahkan Bantuan Benih Jagung Hibrida ke Tiga Kelompok Tani

Meski begitu, Zaiful mengapresiasi kerja Pansus yang dengan keterbatasan waktu dan di tengah pandemi Covid-19 dapat menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan baik.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pansus I dan Pansus II beserta seluruh anggotanya yang telah menyetujui Raperda yang kami ajukan yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," lanjut Zaiful.

Dengan disetujuinya Raperda menjadi Peraturan Daerah, Zaiful berharap nantinya hal tersebut akan membawa dampak positif bagi Kabupaten Lampung Timur.

"Mudah-mudahan juga dapat meningkatkan pelayanan Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat. Sedangkan terhadap Raperda yang belum dapat disetujui, kami siap untuk membahas kembali dan akan disempurnakan guna memenuhi apa yang masih menjadi kekurangan," tutup orang nomor satu di Bumei Tuah Bepadan tersebut.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan keputusan DPRD dan berita acara.

Baca juga : Hadiri Pelantikan Pengurus MKKS SMP Lampung Timur, Ini Pesan Bupati Zaiful

Beberapa waktu yang lalu telah disampaikan 4 Rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lamtim yang meliputi Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 tahun 2016 tentang Pembentukan PT BPRS, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2008 tentang Pembentukan PDAM Way Guruh, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 - 2037, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lampung Timur itu hadir Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif, bersama Wakil ketua DPRD Lampung Timur, H.M.Akmal Fatoni dan Aryan Putra Marga, Ketua kejaksaan negeri Lamtim, Ariana Juliastuty, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Datang Cahaya Hartawan.

Kemudian Wakapolres Lamtim, Kompol Firman, Danramil 429-05/SKD, Kapten Infanteri Jumali, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Mulyanda, Sekertaris DPRD Lampung Timur, Yusmar Syria beserta Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. (Adv/Kominfo)