• Jumat, 20 Juni 2025

Berkas Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Kejari

Senin, 21 September 2020 - 15.05 WIB
125

Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber bersama Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara  Alfin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk diteliti, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Kena Tikam Saat Isi Tabligh di Tanjungkarang Barat

"Hari ini kita limpahkan berkas perkara (tahap satu) tersangka Alfin Andrian ke Kejari Bandar Lampung untuk diteliti," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana.

Jika dalam penelitian jaksa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, kata Resky, pihaknya selanjutnya akan melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Bandar Lampung

"Tapi kalau belum dinyatakan lengkap, ya, kita lengkapi lagi," jelasnya.

Resky menjelaskan, bahwa sampai saat ini sudah 21 saksi yang diperiksa. Penyidik, lanjut dia, juga meminta keterangan Yayat Rohayati (ibu pelaku) yang tinggal di Jambi.

"Sudah dimintai keterangannya (ibu pelaku) hanya sebatas riwayat kejiwaannya saja (pelaku) karena yang bersangkutan, tidak tinggal di Bandar Lampung dan tidak mengetahui dan melihat secara langsung kejadian tersebut," ujar alumnus Akpol 2006 itu.

Track record kejiwaan pelaku yang diklaim keluarga korban kalau Alfin pernah berobat di Klinik Mitra Keluarga Pesawaran, Resky tak menampik hal tersebut. Namun informasi tersebut, sebagai pelengkap pada berkas perkara. "Memang ada keterangan keluarganya seperti itu," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Dua Buronan Pelaku Pembobol Warung Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji

Editor :