Sebelum Belajar Tatap Muka, Guru SD dan SMP di Tanggamus Dirapid Test
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus merencanakan akan melaksanakan rapid test bagi sekitar 4 ribu guru SD dan SMP sebelum digelarnya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada pertengahan Oktober 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Aswien Dasmi mengatakan rapid test dilakukan untuk memastikan tidak ada tenaga pendidikan yang terpapar Covid-19. Serta guna menjamin keselamatan guru dan murid.
"Paling tidak sebelum KBM tatap muka, semua guru sudah melakukan rapid test," kata Aswien Dasmi.
Baca juga : 5 Orang Reaktif dari Rapid Test Massal di Pasar Kotaagung Tanggamus
Menurut Dasmi, mengingat banyaknya jumlah guru SD dan SMP di Tanggamus, pihaknya meminta agar biaya rapid test ini ditanggung oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus.
"Ada 4 ribu guru di Tanggamus yang akan melakukan rapid test. Mudah-mudahan Satgas Covid-19 atau Pemkab Tanggamus siap untuk dana rapid test ini," lanjutnya.
Disinggung apakah KBM tatap muka tetap akan digelar sesuai rencana, mengingat penambahan kasus warga terkonfirmasi Covid-19 di Tanggamus semakin bertambah. Dasmi menegaskan, pihaknya akan melihat hasil assessment dan perkembangan kasus Covid-19.
"Kalau keadaannya semakin parah rasanya tidak mungkin (KBM tatap muka). Karena takut terjadi klaster guru, seperti halnya yang terjadi di Surabaya," ujarnya.
Dasmi menyebutkan, pada intinya boleh atau tidaknya KBM tatap muka digelar tergantung rekomendasi pemerintah dan penilaian Satgas Covid-19. "Serta persetujuan orangtua siswa dan komite sekolah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEMBALI MENGELUARKAN KEBIJAKAN BARU SEIRING MENINGKATNYA COVID-19
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








