10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Positif Narkoba, Ini Kata Dinas Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bandar Lampung, M. Yudhi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung kembali didapati 10 orang yang positif menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, saat razia pada Sabtu (19/9/2020) malam hingga Minggu (20/9/2020) dini hari.
Atas hal itu Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan, permasalahan di tempat hiburan tersebut sudah ditangani dari pihak berwajib.
"Tapi kalau masalah tempatnya nanti kita berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perizinan kota setempat, untuk memberikan pengarahan terlebih dahulu," ujarnya, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (20/9/2020).
Baca juga : Kafe Southbank Kembali Jadi Sasaran BNNP Lampung, 4 Orang Positif Narkoba
Yudhi menambahkan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan akan mendatangi tempat-tempat tersebut, untuk menanyakan permasalahan tersebut. "Kita datangi dulu dan beri pengarahan. Karena kan yang membuat masalah itu tamu bukan mereka," lanjutnya.
"Jadi sesuai apa perjanjiannya, itu yang akan disepakati. Kita (Dispar) hanya selaku pengawasan. Kalau pencabutan izin kan perizinannya ada di Dinas Perizinan. Mereka yang akan menindak-lanjuti," tandasnya.
Sebanyak 10 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba itu ditemukan di 5 lokasi, antara lain Kafe Southbank, Karaoke Avatar, Karaoke New Dwipa, Karaoke Selebriti dan Karaoke Tanaka. (*)
Video KUPAS TV : Dua Buronan Pelaku Pembobol Warung Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025